Sabtu, 13 Februari 2010

gugatan bulog terhadap tomy suharto dkk

LEGAL OPINI
Gugatan Pemerintah Indonesia
terhadap
Tommy Suharto dkk
dalam rangka Tukar Imbang (Ruislag) Bulog- Goro


Surat Bukti yang terkait dalam rangka Tukar Imbang (ruislag) Bulog-Goro diantaranya adalah :

1. Perjanjian Ruislag antara Bulog dgn PT.Goro Batara Sakti tanggal 11 Agustus 1995, disebutkan dalam MOU bahwa perjanjian akan berlaku setelah mendapat persetujuan Presiden cq Menteri Keuangan;

2. Surat No.B-570/II/06/1998 tanggal 11 Januari 1998, Kabulog Beddu Amang mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Ruislag dibatalkan karena ketidakmampuan PT Goro Batara Sakti (kesulitan dana kredit)

3. Surat No. B-689/II/07/1998, tindak lanjut dari Surat No.B-570/II/06/1998 tanggal 11 Januari 1998, Kabulog Beddu Amang mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Ruislag dibatalkan karena ketidakmampuan PT Goro Batara Sakti (kesulitan dana kredit)

4. Perjanjian Pembatalan Ruislag antara Bulog dengan PT.Goro Batara Sakti tertanggal 31 Maret 1999;

5. Daftar Surat Pengeluaran dan Penerimaan Aset dalam rangka tukar imbang antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti per 31 Agustus 2001 beserta penjelasan dari Kabulog dengan surat No. B-725/III/10/2002 tertanggal 24 Oktober 2002 ditandatangani oleh Widjanarko Puspoyo selaku Kabulog dijelaskan bahwa diperoleh keuntungan bagi Negara cq Bulog sebesar Rp. 9.425.314.674,-

6. Laporan Auditor Independen Jan Ladiman Djaiz yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Auditor tidak menemukan kerugian bagi BULOG atas transaksi ruislag antara BULOG dengan Goro Batara Sakti

7. Tanah seluas 70,7 ha terletak di Marunda, Kec.Cilincing merupakan asset Bulog dan telah dicatat dalam Aktiva tetap Bulog dengan perhitungan harga sesuai NJOP per tahun 2003 adalah sebesar Rp.141.552.800.00,-

8. Kepemilikan tanah eks bangunan gudang milik Bulog terletak di Kelapa Gading sampai saat ini tetap menjadi milik Bulog;

9. RUPS PT.Goro Batara Sakti tentang pemberian saham kepada Bulog sebesar 12% atau senilai Rp. 12 milyar dibuat dihadapan Notaris Sucipto tertanggal 13 September 1999;

Berdasarkan bukti-bukti tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Gugatan Pemerintah Indonesia terhadap Tommy Suharto dkk mengandung hal-hal sebagai berikut :

1. Gugatan tidak berdasar hukum dan harus ditolak karena terbukti bahwa Pemerintah Indonesia cq. Bulog telah diuntungkan dalam rangka tukar imbang antara BULOG dan PT.GBS; Pemerintah Indonesia melalui Bulog secara tegas telah menyatakan bahwa diperoleh keuntungan bagi Negara cq Bulog sebesar Rp. 9.425.314.674,-

2. Keuntungan tersebut belum termasuk saham, sewa gudang dan kepemilikan tanah terletak di Marunda, kec. Cilincing

3. Gugatan Error In Persona karena Para Tergugat diantaranya Ricardo G, Hokiarto, Beddu Amang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan besaran yang telah ditentukan oleh Negara cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

4. Pengambil keputusan dalam rangka Tukar Imbang (ruislag) antara Bulog- Goro sampai dengan pembatalannya telah melibatkan 4 Kabulog ( Rahardi Ramelan, Yusuf Kalla, Rizal Ramli, Ibrahim Hasan) dan Menteri Keuangan, sehingga dengan tidak ditariknya 4 mantan Kabulog dan Mantan Menteri Keuangan pada saat itu maka Gugatan menjadi Kurang Pihak ;

5. Gugatan Obscuur libelli karena tuntutan ganti rugi tidak jelas dan bertentangan satu sama lain dengan alat bukti yang ada (dengan asumsi bahwa sampai saat inipun nilai kerugian tidak jelas krn fakta hukum yang terungkap adalah justru Negara diuntungkan);

6. Tommy Suharto tidak pernah divonis sebagai seseorang yang telah mengakibatkan kerugian Negara cq.Bulog, sementara dalam rangka Tukar Imbang (Ruislag) Goro-Bulog, Negara telah diuntungkan sehingga atas dasar apa Bulog mengajukan tuntutan ganti kerugian?

7. Oleh karena dari Tukar Imbang antara Bulog dan Goro tersebut Negara telah diuntungkan maka ganti kerugian yang dinyatakan dalam Putusan perkara pidana dalam kasus Tukar Imbang antara Bulog dan Goro nyata nyata telah bertentangan dengan gugatan tersebut

8. Bahwa terhadap ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Para Terdakwa maka Pemerintah RI harus mengembalikan karena berdasarkan bukti diatas jelas dan tegas bahwa justru Pemerintah Indonesia telah diuntungkan (bisa diajukan oleh Para Tergugat dalam bentuk Gugat Rekonpensi);

9. Jika hal tersebut tidak dilakukan artinya Pemerintah Indonesia tidak konsekuen dan tidak menghormati hukum positif yang berlaku karena besaran kerugian yang timbul (versi putusan dalam perkara Pidana) akibat Tukar Imbang tersebut telah dinyatakan dalam Putusan Perkara Pidana dan telah dilaksanakan/eksekusi akan tetapi telah diabaikan dengan mengajukan gugatan kerugian terhadap para Terdakwa dalam perkara pidana tersebut;

10. Apakah setelah Negara diuntungkan dalam Tukar Imbang Goro- Bulog, selanjutnya telah menerima ganti kerugian dari Para Terdakwa dan sekarang mengajukan gugatan ganti rugi, lantas berapa besaran yang diinginkan oleh Negara terkait tukar imbang Goro-Bulog?

Legal Opini ini kami buat dg tanpa mempelajari materi gugatan yang diajukan Bulog terhadap Tommy Suharto dkk dan hanya berdasar atas berita yang dimuat oleh berbagai media massa akhir akhir ini dengan asumsi bahwa alat bukti yang kami gunakan hanya sebatas pada alat bukti tersebut diatas sehingga tidak menutup kemungkinan akan berubah apabila kami menemukan alat bukti lain;
Dari bukti-bukti yang kami miliki, maka estimasi terhadap putusan pada perkara ini adalah Gugatan Tidak Diterima (Niet Onvankelik verklaarj);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar