Bab I
-----------------
PENDAHULUAN
==================================================
1. Pernyataan Klasik
------------------------------------------------------------------------
Kita semua mengenal pernyataan klasik yang mengandung unsur sinisme mengenai ungkapan "sesuatu itu hanya teori belaka, dan pratik ternyata lain lagi." Tentang istilah teori yang sudah dipakai secara populer seperti pernyataan tersebut, dinilai sebagai spekulasi yang tidak selalu berhubungan dengan kenyataan sehari-hari.
Pada masa dahulu seringkali menjadi kenyataan mengenai suatu teori yang berhubungan dengan ilmu hukum dan ilmu sosial tidak selalu didukung oleh data atau fakta yang empiris.
Teori mempunyai tujuan yaitu secara generalisasi mempersoalkan pengetahuan dan menjelaskan sesuatu gejala melalui kegiatan observasi yang telah dilakukan. Di samping itu teori juga bertujuan untuk meramalkan fungsi dari gejala-gejala yang terjadi dengan melalui observasi berdasarkan pengetahuan yang secara generalisasi telah dipersoalkan oleh teori. Pengertian tentang tujuan teori dalam hubungannya dengan observasi yang demikian itu, hasil sesuatu teori dapat menetapkan satu peristiwa tertentu atau kumpulan data-data dianalisa secara kritis untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat hipotetis.
-------------------------------------------------------------------------------------
Satu contoh kegunaan teori yang sering dipakai untuk menjelaskan para periulis mengenai obat kenine. Kenine adalah sari dari kulit pohon kina bukan berasal dari daun. Pendapat ini benar! Kenine adalah obat sakit demam malaria bukan sakit kepala. Pendapat ini benar juga! Kesimpulannya kenine sari kulit pohon kina dan obat sakit demam malaria.
==================================================
2. Penguasa Absolut
------------------------------------------------------------------------
Pada masa kekuasaan penguasa absolut membuat dalil tentang hukum sebagai suatu perintah penguasa yang ditegakkan di atas wewenang yang absolut, sehingga hukum dilaksanakan sebagai pendukung kekuasaan dan tidak dapat diukur oleh akal.
Landasan bekerjanya para filosuf pada umumnya, dimulai secara klasik yang terlihat seperti pernyataan Demosthenes yang mengatakan: "Manusia harus mematuhi hukum" dengan alasan
(1) karena hukum itu dititahkan oleh Tuhan,
(2) karena hukum itu satu tradisi yang diajarkan oleh orang-orang yang bijaksana,
(3) karena hukum itu me-rupakan persetujuan yang menjadi janji sebagai kewajiban moral, dan,
(4) karena hukum itu kesimpulan dari kaidah kesusilaan yang abadi tanpa berubah-ubah.
Tidak berapa lama sesudah pernyataan hukum yang demikian itu, orang mulai meragukan tentang perintah hukum dengan tetap pada empat alasan tersebut sepanjang masa.
Para filosuf kemudian beralih pendirian mulai mencari satu dasar yang lebih baik bagi perintah-perintah hukum itu pada asas-asas yang terkandung di dalam hukum itu sendiri. Tuntutan terus-menerus, agar supaya perintah hukum diteliti dan disesuaikan dengan situasi kejadian yang tak terduga. Keadaan ini menyebabkan orang mencari asas-asas yang terdapat di dalam perkembangan hukum, dan dengan asas-asas itu orang hendak menghindarkan peraturan dari penguasa yang tidak menguntungkan dan secara objektif tidak dapat lagi diterapkan.
Hukum berisi nilai-nilai dan asas-asas yang dapat dipahami dari aspirasi-aspirasi hukum yang optimal dan dipakai sebagai ukuran untuk teori hukum dan praktik hukum. Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan hukum yang sangat umum, yang pada sebagian berasal dari kesadaran hukum serta keyakinan kesusilaan kelompok manusia, dan pada sebagian yang lain berasal dari dasar pemikiran dibalik undang-undang dan yurisprudensi. Apabila ada peraturan undang-undang yang tidak didukung oleh suatu asas hukum, maka peraturan itu kehilangan diri dari sifatnya hukum.
Idealisme hukum mendorong ahli hukum untuk meninjau tiap aspek dari hukum yang berlaku, mengukur kaidah-kaidahnya dengan akal, serta membentuk, memperluas, membatasi, atau membangun kembali supaya bangunan hukum yang berlaku boleh serupa dengan yang dicita-citakan. Dengan demikian asas-asas hukum dipergunakan untuk mengukur ketentuan peraturan yang lama, dipergunakan untuk menghadapi keadaan guna mengadakan ketentuan-ketentuan baru, dan mengukur keluasan atau penerapan ketentuan peraturan apabila ada pertentangan dalam menghadapi situasi-situasi baru.
Satu contoh pengembangan asas legalitas yang memperhatikan wa-wasan hukum adat, dan komprehensip terhadap sistem hukum liberalis dan sistem hukum sosialis.
==================================================
3. Hukum Mempunyai Suatu Sistem
------------------------------------------------------------------------
Hukum mempunyai suatu sistem pada asas-asas yang diketemukan dan dikembangkan secara terperinci dengan perantaraan tulisan para ahli hukum, putusan pengadilan, dan himpunan hukum dalam suatu undang-undang. Kegunaan hukum dalam kejadian yang konkrit tidak hanya bersandaran kepada ketentuan hukum dalam undang-undang saja, karena undang-undang tidak dapat memuat kaidah terperinci untuk peristiwa apa yang akan terjadi, melainkan ia bersandaran juga pada premise umum untuk dasar pemikiran tentang apa yang seharusnya dan apa yang senyatanya menurut hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum.
Suatu undang-undang bisa dipandang sebagai hasil dari pilihan atas cara-cara mengatasi pertentangan kepentingan yang ada, dan badan pembentuk undang-undang melalui rumusan kaidah berusaha sekali menciptakan suatu keadaan yang merupakan sintesa yang harmoni antara pertentangan kepentingan dengan sejauh mungkin mengatasi pertentangan yang ada.
Pembentukan undang-undang tidak dapat mengharapkan peraturan-peraturan yang telah diadakan itu sepenuhnya bebas dari kemungkinan kesulitan terhadap kenyataan yang berubah-ubah baik dalam waktu yang dekat maupun dalam waktu mendatang. Dalam teknik perundang-undangan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut oleh pembentuk undang-undang ditempuh jalan dengan merumuskan "kaidah-kaidah yang samar-samar". Pada kesempatan yang demikian inilah teori hukum dan asas-asas hukum turut menentukan peranan, dengan cara mendeduksi melalui logika dan dengan cara mekanis, menerapkan kaidah atau di antara kaidah-kaidah terhadap setiap kejadian yang menjadi perkara hukum, sedangkan segala kegiatannya itu digantung-kan kepada pertumbuhan ilmu hukum (positif) dan politik hukum.
Keseluruhan proses dari pembentukan hukum yang dinamis melalui penyusunan, penemuan, dan penerapan hukum tidaklah mungkin tanpa asas-asas hukum. Asas-asas hukumlah yang mendorong terus proses pembentukan hukum, sebaliknya asas-asas itu akan mengembangkan arti dan isi hukum dari padanya untuk pembentukan hukum yang dinamis. Hukum dan perilaku masyarakat dengan segala per-ubahannya mempunyai perkaitan yang erat di dalam proses pembentukan hukum yang dinamis.
-------------------------------------------------------------------------------------
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
==========================================
Kitab undang-undang hukum pidana atau undang-undang hukum pidana lainnya, agar dapat diterapkan secara tepat tidak cukup hanya mencari dan memberikan makna sekedar dari dalam pasal-pasal (dogmatis) dan secara politis atau teknis perundang-undangan sudah dimaklumi segi-segi kelemahannya, akan tetapi sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus diberikan makna menuju kepada arti kesesuaian dan/atau kemanfaatan dengan perasaan hukum dan keadilan sebagaimana terdapat di dalam asas-asas hukum (pidana) yang hidup dalam masyarakat.
Menurut teori dalam pandangan hukum pidana berdasarkan faham fungsional ataupun yang kritis, dikehendaki dalam proses hukum tidak terpancang kepada bunyi peraturan-peraturan belaka melainkan melihat ke depan dan menghubungkan kepada asas-asas hukum (pidana) yang hidup dalam masyarakat. Proses hukum dan studi tentang hukum pidana mempunyai konteks dengan masyarakat serta faktor-faktor kemasyarakatan. Dengan demikian akan terwujud pembentukan hukum dan hukum yang berlaku sesuai dengan yang dicita-citakan.
Berbagai teori hukum pidana dan asas-asas hukum pidana diajukan pembahasannya dalam bab-bab yang tersusun menurut sistematika tulisan pada buku hukum pidana ini. Selain pandangan penulis dan hasil analisis yang pada umumnya menyimpulkan secara hipotetis, disajikan pula berbagai pandangan dari para ahli hukum dan bahan pertimbangan hukum yang mengandung segi-segi pembentukan hukum dari keputusan pengadilan negeri sampai pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
==================================================
Bab II
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM PIDANA
-------------------------------------------------------------------------------------
1. Deflnisi Hukum
==========================================
Masalah definisi hukum tidak semudah untuk merumuskannya seperti yang disangka orang semula. Istilah "hukum" dapat diberikan definisi menurut sudut pandangan seseorang dari mana aspek hukum itu diperhatikan. Keyakinan lama bahwa "sesuatu/res" itu hanya mempunyai satu substansi telah diubah oleh kenyataan yaitu apabila seorang penyelidik berbeda tujuan dengan penyelidik yang lain, maka akan mempunyai tekanan pada aspek "sesuatu/res" itu secara berbeda-beda pula seperti halnya seekor kuda bagi seorang ahli zoologi merupakan binatang berkaki empat yang memamah biak, bagi seorang raja tertentu sebagai alat olahraga, bagi golongan orang tertentu merupakan bahan makanan, dan seterusnya. Maka haruslah berhati-hati dalam menerjemahkan setiap ungkapan.
Beberapa ahli mencoba membuat definisi menurut penggolongan hukum menjadi definisi hukum menurut sifatnya yang imperatif, definisi hukum menurut tujuannya, definisi hukum menurut hubungan-nya dengan proses peradilan, dan definisi hukum sebagai kenyataan sosial. Tidak ada satu konsepsi rumusan hukum yang memuaskan, akan tetapi satu prinsip yang jelas bahwa hukum mempunyai ciri yang tetap yaitu: pertama, hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua, hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan-kepentingan manusia.
Hal ini berarti hukum dapat dilukiskan dalam hubungannya dengan tertib hukum yang diterima secara diam-diam maupun secara formal oleh suatu masyarakat dan hukum terdiri dari organ peraturan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat yang dapat bersifat memaksa dengan menciptakaa suatu alat khusus untuk menjamin pentaatannya.
Definisi-definisi hukum sebagai kenyataan sosial adalah lebih terang dan mudah dimengerti, terutama bagi para ahli hukum di Indonesia. Hukum timbul karena manusia itu hidup bersama dan hanya dapat hidup dengan bersama. Duguit telah berjasa dalam membuat konsepsi bahwa hukum pada hakikatnya merupakan hasil kenyataan-kenyataan sosial, yang tidak memulai dengan suatu konsepsi manusia sebagai individu dengan mengutamakan hak-haknya terhadap masyarakat, tetapi mulai dengan konsepsi bahwa manusia hidup di tengah-tengah masyarakat yang terikat oleh kepentingan-kepentingan-nya sendiri menurut aturan untuk turut serta dalam kehidupan bersama. Selanjutnya Duguit menyatakan bahwa hukum tidak tergantung pada kehendak seseorang atau penguasa atau negara karena semua itu terikat tunduk kepada hukum, dan bahwa peraturan dapat menjadi hukum sebelum peraturan itu diakui oleh negara, apabila peraturan itu mendapat dukungan efektif dari masyarakat, karena perundang-undangan sesungguhnya tidak menciptakan hukum melainkan hanya menentukan apa yang sudah ada. (Georges Gurvitch 1963: 146).
Pengertian hukum sebagaimana tersebut di atas, juga tidak jauh berbeda dari ungkapan tentang hukum dari Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. (PTHI 1957: 38-42) yang menggambarkan bahwa hukum itu bertalian dengan adanya manusia dan manusia merupakan satuan yang melakukan tindakan-tindakan untuk memenuhi segala apa yang berharga bagi hidupnya karena dorongan batin. Oleh karena manusia senantiasa hidup bersama-sama, yang masing-masing menempatkan dirinya dalam masyarakat, sehingga masyarakat mengenal tatanan tentang tata tertib yang dipakai sebagai saluran dan tetap dipertahankan adanya serta perkembangannya yang merupakan aturan-aturan mengenai tingkah lakunya. Tingkah laku-tingkah laku termaksud sekalipun merupakan tata cara yang lazim sebagai aturan kebiasaan dan dapat merupakan tata cara yang berdasarkan keinsyafan secara objektif menjadi aturan adat. Aturan-aturan adat yang memenuhi kriterium formal, dengan melalui penetapan dari "petugas hukum" (pembentuk undang-undang, hakim dan badan-badan tertentu yang mempunyai tugas hukum) dalam arti luas yaitu mengadakan atau mengakui di dalam atau di luar peristiwa yang kongkret, dan mempunyai kekuatan berlaku yang mengikat, sehingga selanjutnya dapat merupakan aturan tingkah laku "hukum" bagi warga masyarakat. Aturan hukum yang dimaksudkan pada saat penetapannya itu berwujud sebagai hukum positif. Dapat pula terjadi dengan satu penetapan, sesuatu tingkah laku diadatkan sekaligus dihukumkan, dan apabila hukum itu dibentuk dengan cara-cara tertentu berwujud tertulis dinamakan "undang-undang", sebaliknya apabila tidak dibentuk demikian itu disebut "hukum adat" atau hukum di luar perundang-undangan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Stellig recht is een ordening van het maatschappelijke leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgestelde (Mr. J.H.P. Bellefroid 1950: 1).
Law in the strict sense of the word, that is: Rules of conduct imposed by a state upon its members and enforced by the courts. (P.W.D Redmond 1970: 1).
Law is body of rules for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state. (Philip J. James MA 1950: 5).
Recht is er over de gehele wereld, overal waar een samenleving van mensen is. Het recht zo zien: als ordering der menselijke levensver-houdingen. (Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn 1952:5).
Recht is een zoo vaste regeling van maatschappelijke verhoudingen, dat iedereen haar volgen moet en daartoe zalfs kan worden gedwongen. (Mr. J. Visser 1930: 11).
2. Definisi Hukum Pidana
==========================================
Dalam menentukan definisi hukum pidana menurut ilmu pengetahuan, dapat dibedakan beberapa golongan pendapat:
1. Hukum pidana adalah hukum sanksi.
-------------------------------------------------------------------------------------
Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana ini dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.
==================================================
2. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidana-nya. Definisi ini belum menggambarkan isi yang jelas (Mr. W.P.J. Pompe 1959: 15).
==================================================
3. Hukum pidana dalam arti:
------------------------------------------------------------------------
3.1. Objektif (dinamakan ius poenale) meliputi:
a. Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak;
b. Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire.
c. Aturan-aturan yang menentukan kapan dan di mana berlakunya norma-norma tersebut di atas.
-------------------------------------------------------------------------------------
3.2. Subjektif (dinamakan ius puniendi) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana (Mr. D. Hazewingkel-Suringa 1968: 1).
==================================================
4. Hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:
------------------------------------------------------------------------
4.1. Hukum pidana materiel yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, di mana perbuatan pidana (strafbare feiten) itu mempunyai dua bagian yaitu:
a. Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap (nalaten) yang bertentangan dengan hukum positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya;
b. Bagian subjektif merupakan suatu kesalahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
-------------------------------------------------------------------------------------
4.2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan (Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn 1952: 251 260).
==================================================
5. Hukum pidana diberikan arti bekerjanya sebagai:
-------------------------------------------------------------------------------------
5.1. Peraturan hukum objektif (ius poenale) yang dibagi menjadi:
a. Hukum pidana materiel yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamanakah, siapakah dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana;
b. Hukum pidana formel yaitu hukum acara pidananya;
-------------------------------------------------------------------------------------
5.2. Hukum subjektif (ius puniendi) yaitu meliputi hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
-------------------------------------------------------------------------------------
5.3.
a. Hukum pidana umum (algemene strafrecht) yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua orang;
b. Hukum pidana khusus (bijzondere strafrecht) yaitu dalam bentuknya sebagai "ius speciale" seperti hukum pidana militer, dan sebagai "ius singulare" seperti hukum pidana fiscale (Mr. H.B. Vos 1950; 1-4).
=======================================================Ungkapan definisi hukum pidana tersebut pada nomor 3, 4 dan 5, dapat memberikan gambaran tentang isi hukum pidana. Akan tetapi apabila diperbandingkan satu sama lain ternyata definisi dari Van Apeldoorn lebih baik dan cenderung menunjuk kepada hukum pidana sebagai hukum positif. Di pihak lain definisi dari Hazewinkel Suringa memberikan titik berat kepada negara yang mempunyai wewenang terhadap hukum, sedangkan definisi dari Vos memberikan pengertian hukum pidana terlalu luas.
Apabila memperhatikan perkembangan organisasi sistem pemerintahan negara pada zaman sekarang, yang banyak dianut tentang faham Negara Hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Krabbe dengan teori kedaulatan hukum sehingga satu-satunya sumber kekuasaan adalah hukum, maka definisi hukum pidana yang diberikan dengan menitik beratkan kekuasaan negara akan menimbulkan kesan kurang mengikuti perkembangan zaman.
Berhubung dengan negara kita, bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Penjelasan Umum UUD 1945) tidak berdasarkan kekuasaan negara semata-mata, sehingga hukumlah yang mempunyai arti yang terutama dalam segala segi-segi kehidupan masyarakat, maka pemberian titik berat fungsi negara pada definisi hukum pidana perlu dihindarkan.
-------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk menentukan isi pokok dari definisi hukum pidana itu, kiranya dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah:
1. hukum positif;
2. hukum yang menentukan tentang perbuatan pidana dan menentukan tentang kesalahan bagi si pelanggarnya (substansi hukum pidana);
3. hukum yang menentukan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana (hukum acara pidana).
Isi pokok definisi hukum pidana tersebut dalam nomor 2 dan 3 di atas yang memuat ketentuan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana, meskipun di dalam perkembangannya dapat dipisahkan masing-masing menjadi lapangan hukum tersendiri, akan tetapi banyak permasalahannya yang tidak dapat dipisahkan dengan jelas satu sama lain. Bagi mereka yang lebih menyukai definisi hukum pidana dengan rumusan kalimat yang lengkap, untuk maksud itu dapat diikuti ungkapan definisi hukum pidana menurut pengertian dari Prof. Moeljatno, S.H.-------------------------------------------------------------------------------------Pengertian hukum pidana menurut Prof. Moeljatno, S.H. bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pSdana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
--------------------------------------------------------------------------------------------------Isi definisi hukum pidana dari Prof. Moeljatno, S.H. dengan sepintas lalu tidak berbeda dengan definisi hukum pidana menurut ungkapan Van Apeldoorn, terutama di dalam menentukan kerangka hukum yang dicakup oleh pengertian hukum pidana. Pendapat umum sudah menerima istilah hukum pidana diartikan sebagai hukum pidana materiel saja. Selanjutnya dalam percakapan istilah hukum pidana maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana materiel.
=================================================
3. Sumber Hukum Pidana
------------------------------------------------------------------------
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata, dan untuk keperluan itu oleh para ahli hukum pidana telah dipikirkan agar hukum pidana dapat "pasti" dan "adil" sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau kitab undang-undang (kodifikasi). Hal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana. Sebagai pengecualian seperti di USA pada negara bagian California dan di Australia pada negara bagian Tasmania, dan sebagian besar negara-negara di Eropa telah mempunyai kodifikasi hukum -pidana.
==================================================
Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, tetapi di samping itu masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-Undang Darurat 1951 No. 1 pasal 5 ayat (3b).
==================================================
4. Tujuan Hukum Pidana
------------------------------------------------------------------------
Maksud diadakan hukum pidana jadinya ialah melindungi masyarakat, demikianlah pernyataan Mr. Tirtaamidjaja di dalam bukunya tentang pokok-pokok hukum pidana (Tirtaamidjaja 1955: 18). Tetapi pernyataan itu sebenarnya kurang jelas, karena masih dapat ditanyakan masyarakat yang mana dan yang bagaimana, selanjutnya perlindungan itu dari mana, terhadap apa dan siapa.
Pada umumnya di dalam membuat uraian tentang tujuan hukum pidana, sebagian besar para penulis hukum pidana tidak mengadakan pemisahan antara tujuan hukum pidana itu sendiri dengan tujuan diadakannya hukuman atau pidana. Memang tidak disangkal adanya kaitan antara tujuan hukum pidana dengan tujuan hukuman atau pidana, yang biasanya diuraikan bersama-sama di dalam satu bab tentang strafrechtstheorieen. Apabila mulai menanyakan apa straf itu, maka jawabannya akan tergantung pada aliran dari strafrechtstheorieen yang dianutnya. Menurut Vos di dalam strafrechtstheorieen terkandung adanya dasar alasan pemidanaan (de rechtsgrond van de straf in) di satu pihak, dan tujuan susunan hukum pidana (maar streven een practische inrichting van het strafrecht na) di lain pihak, yang masing-masing uraiannya akan sampai pada tujuan pidana dan tujuan hukum pidana. (H.B. Vos 1950: 20).
------------------------------------------------------------------------------------------------------Berikut ini akan diuraikan berturut-turut tentang tujuan hukum pidana yang berpangkal dari "strafrechtscholen" (de strafrechtscholen trachten zich een antwoord te geven op de vraag wat het doel is van de inrichting van het strafrecht) dengan maksud untuk menentukan apakah tujuan dari susunan hukum pidana itu, dan tujuan diadakan pidana yang berpangkal dari "strafrechtstheorieen" (Wil men nu de straf zodifinieren, dat zij voor alle strafrechtstheorieen) yang berusaha untuk menjelaskan dan menyelidiki apa yang harus dianggap dasar alasan dari pidana itu.
==================================================
5. Strafrechtscholen dan Alirannya di Indonesia
------------------------------------------------------------------------
Tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen) mengenal dua aliran untuk maksud dan tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana yaitu aliran klasik dan aliran modern.-------------------------------------------------------------------------------------Menurut aliran klasik (de klassieke school/de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Peletak dasarnya adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei delitte edelle pene" (1764). Di dalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus diatur dengan undang-undang, yang harus tertulis, maka karangan itu sangat berpengaruh sehingga timbullah aliran masyarakat yang menuntut agar hukum pidana itu diadakan dengan tertulis.
------------------------------------------------------------------------------------------------------Pada zaman sebelum pengaruh tulisan Beccaria itu, hukum pidana yang ada sebagian besar tidak tertulis dan di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat menyelenggarakan pengadilan yang sewenang-wenang dengan menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim sendiri. Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana yang dilarang dan beratnya pidana yang diancamkan karena hukumnya tidak tertulis. Proses pengadilan berjalan tidak baik, sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat seperti di Prancis dengan kasus Jean Calas te Toulouse (1762) yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama Mauriac Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya. Di dalam pemeriksaan Calas tetap tidak mengaku dan oleh hakim tetap dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana mati dan pelaksanaannya dengan guillotine. Masyarakat tidak puas, yang menganggap Jean Calas tidak bersalah membunuh anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan pengadilan itu, yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas itu dikabulkan. Hasil pemeriksaan ulangan menyatakan Mauriac mati dengan bunuh diri. Masyarakat menjadi gempar karena putusan itu, dan selanjutnya pemuka-pemuka masyarakat seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu turut menuntut agar kekuasaan raja dengan penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh hukum tertulis atau undang-undang. Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah usaha untuk melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------Tuntutan Beccaria agar susunan hukum pidana tetap ada dan tidak berubah-ubah dengan cara hukum pidana tertulis dapat terlaksana, dan perlindungan individu guna kepentingan hukum perseorangan harus dipertahankan mati-matian, dan cocok sekali dengan faham liberalisme pada zaman itu. Hukum pidana tertulis yang harus mengikat dalam suatu sistem tertentu itu, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (individu) yang oleh undang-undang hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana harus dijatuhkan pidana. Penjatuhan pidana dikenakan tanpa memperhatikan keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai sebab-sebab yang mendorong dilakukan kejahatan (etiologi-kriminil) serta pidana yang bermanfaat baik bagi orang yang melakukan kejahatan maupun bagi masyarakat sendiri (politik kriminil).
==================================================
Sebaliknya aliran modern (de moderne schoolde moderne richting) mengajarkan tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut di atas, bahwa perkembangan hukum pidana toh harus memperhatikan kepada kejahatan serta keadaan penjahat, maka aliran modern ini dapat dikatakan mendapat pengaruh dari perkembangan kriminologi. Perkembangan kriminologi kurang mendapat perhatian dari aliran klasik hukum pidana. Di samping itu apa yang dimaksud dengan melindungi individu dari kekuasaan negara, pada akhirnya berkaitan dengan bentuk pemerintahan kedaulatan rakyat dengan kekuasaan yang diatur dalam undang-undang (Undang-Undang Dasar) dan peraturan hukum pidananya juga tertulis dalam undang-undang sehingga lambat laun yang dianggap sebagai tujuan melindungi individu di dalam pemerintahan kedaulatan rakyat telah beralih pada tujuan melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Aliran modern hukum pidana itu lahir karena pengaruh kriminologi dan beralihnya tujuan hukum pidana itu sendiri menjadi melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bagi Vos masih menganggap perlu adanya aliran ketiga (derde-richting) yang merupakan kompromis antara aliran klasik dan aliran modern. Pertumbuhan bentuk aliran ketiga itu beraneka ragam antara lain "autoritaire richting" (H.B. Vos 1950: 24). Vos di dalam uraiannya juga menunjuk tulisan Pompe bahwa "autoritaire straf-recht" banyak diikuti negara-negara yang menganut faham fasis (fascistisch) di Italia, faham komunis (communistische) di Rusia dan faham nazi (nasional soscialistische) di Jerman (Mr. W.P.J. Pompe 1959: 28). Faham "autoritaire strafrecht" memandang hukum pidana itu tertulis diadakan justru untuk melindungi negara, sehingga kepentingan negara adalah kepentingan yang terutama dalam wujudnya sebagai partai (Komunis), ataupun penguasa autoriter (Fuhrer, Diktator, dan Iain-lain).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------Di USSR hukum pidana dibentuk dengan tujuan sebagai suatu hukum perlindungan sosial. Tujuan hukum pidana USSR akan terlihat pada Fundamentals of Criminal Legislation For The USSR. And The Union Republics December 25, 1958. Article 1, "The purposes of criminal legislation in state system, socialist property, the person and right of citizens and socialist law and order into from criminal acts, with this purpose in view, eriminal legislation for the USSR and the Unions republics defines what socially dangerous act are to be classed as crimes, and determines the penalties to which persons committing these crimes are liable" (A. Trusov 1970: 208).
----------------------------------------------------------------------------------------------------Menurut Van Bemmelen. bahwa tujuan terakhir hukum pidana sebagaimana digambarkan secara panjang lebar adalah "me-nyebutkan dan melukiskan hal-hal di mana pemerintah atas nama wewenang yang diberikan oleh masyarakat yang berhubungan dengan ketertiban, ketenangan, keamanan, perlindungan kepentingan tertentu, menghindarkan tindakan main hakim sendiri dari pihak penduduk secara perseorangan atau badan administrasi yang berupa "on rechtmatige dadeh", serta setiap saat harus ditegakkan kebenaran. Kesemuanya itu disebutkan di dalam strafwet dengan menentukan bagaimana suatu perbuatan yang patut diancam pidana sebagai perbuatan yang dapat dipidana bagi orang yang dapat bertanggung jawab barangsiapa melanggar peraturan hukum pidana yang telah ditetapkan" (J.M. Van Bemmelen 1968: 21). Tidak diberikan penjelasan lebih lanjut, apakah tujuan hukum pidana itu merupakan perumusan yang diambil dari undang-undang ataukah merupakan doktrin hukum pidana belaka.
==================================================
Keadaan di Indonesia masih harus dipersoalkan untuk menetapkan perumusan apa yang dapat menunjukkan tujuan hukum pidana bagi bangsa Indonesia. Di dalam rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 1968 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan hukum pidana di Indonesia adalah "agar supaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Pancasila jangan dihambat dan dihalangi oleh tindak pidana, sehingga baik negara Indonesia, masyarakat, badan-badan maupun warga negara RI serta penduduk lainnya mendapat pengayoman" (LPHN 1968: 75). -------------------------------------Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 menyimpulkan dan menyarankan agar di dalam KUHP dicantumkan maksud tujuan hukum pidana sebagaimana yang terkandung di dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia. Apabila gagasan tujuan hukum pidana akan dirumuskan di dalam KUHP yang akan datang, maka yang perlu mendapat sorotan lebih lanjut mengenai tercantumnya "pengayoman" menjadi fungsi hukum, dan "negara" tidak nampak sebagai subjek hukum (ius puniendi) melainkan lebih nampak sebagai objek hukum di samping masyarakat, badan-badan, warga negara serta penduduk yang mendapat perlindungan hukum.
==================================================
6. Strafrechtstheorieen dan Alirannya di Indonesia
------------------------------------------------------------------------
Tujuan diadakan Pidana (Strafrechtstheorieen) itu diperlukan karena manusia harus mengetahui sifat dari pidana (straffen) dan dasar hukum dari pidana (de rechtsgrond van de straf). Franz Von Liszt mengajukan problematik sifat pidana di dalam hukum yang menyatakan bahwa "Rechtsguterschutz durch Rechtsguterverletzung" yang artinya melindungi kepentingan tetapi dengan menyerang kepentingan. Juga Hugo De Groot menyatakan bahwa "malum passionis (quod ingligitur) propter malum actionis" yang artinya penderitaan jahat menimpa disebabkan oleh perbuatan jahat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------Mengenai hal ini lazimnya dikenal beberapa teori pidana (strafrechtstheorieen) yang terdiri atas teori pembalasan atau absolute theorieen/vergelding theorieen, teori tujuan atau relatieve theorieen/ doeltheorieen, dan teori gabungan atau verenigingstheorieen.
==================================================
a. Teori pembalasan
-----------------------------------------------------------------------------Aliran ini yang menganggap sebagai dasar hukum dari pidana adalah alam pikiran untuk pembalasan (vergelding atau vergeltung). Teori pembalasan ini dikenal pada akhir abad ke-18 dan yang mempunyai pengikut-pengikut dengan jalan pikirannya masing-masing seperti Immanuel Kant, Hegel, Herbert, dan Stahl.
Pada dasarnya aliran pembalasan itu dibedakan atas corak subjektif (subjectieve vergelding) yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektif (objectieve vergelding) yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan. --------------------------------------Kant mempunyai jalan pikiran bahwa kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka ia harus dibalas dengan ketidakadilan pula. Karena pidana itu merupakan tuntutan mutlak dari hukum dan kesusilaan, jalan pikiran ini melahirkan teori absolut dan dasar kesusilaan yang dipegang teguh itu dapat dinamakan "de Ethische Vergeldingstheorie." Hegel mempunyai jalan pikiran bahwa hukum atau keadilan merupakan kenyataan, maka apabila orang melakukan kejahatan itu berarti ia menyangkal adanya hukum atau keadilan, hal itu dianggap tidak masuk akal. Dengan demikian keadaan menyangkal keadilan itu harus dilenyapkan dengan ketidakadilan pula, yaitu dengan dijatuhkan pidana karena pidana itu pun merupakan suatu ketidakadilan. Cara berpikir yang demikian ini adalah dialektis, sehingga teorinya dinamakan "de Dialectische Vergeldingstheorie." Herbert mempunyai jalan pikiran bahwa apabila orang melakukan kejahatan berarti ia menimbulkan rasa tidak puas kepada masyarakat. Dalam hal terjadi kejahatan maka masyarakat itu harus diberikan kepuasan dengan cara menjatuhkan pidana, sehingga rasa puas dapat dikembalikan lagi. Cara berpikir demikian ini mempergunakan pokok pangkal aesthetica, maka teorinya dinamakan "de Aesthitische Vergel¬dingstheorie." Stahl mempunyai jalan pikiran bahwa Tuhan men-ciptakan negara sebagai wakil-Nya dalam menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia ini. Kepada penjahat itu harus dijatuhi pidana, agar ketertiban hukum itu dipulihkan kembali.
Menurut Vos teori pidana seperti yang digambarkan oleh Stahl dan Kant itu merupakan teori pembalasan subjektif (subjectieve vergelding), dan untuk pendapat Herbert dimasukkan dalam teori pembalasan objektif (objectieve vergelding) sedangkan pendapat dari Hegel dimasukkan dalam teori pembalasan subjektif yang objektif (de objectieve als aan de subjectieve vergelding). (H.B. Vos 1950: 11). Teori pembalasan yang menarik perhatian adalah persyaratan yang diajukan oleh Leo Polak bahwa pidana harus mempunyai tiga syarat, pertama bahwa perbuatan yang tercela itu harus bertentangan dengan etika, kedua bahwa pidana tidak boleh memperhatikan apa yang mungkin akan terjadi (prevensi) melainkan hanya memperhatikan apa yang sudah terjadi, dan ketiga bahwa penjahat tidak boleh dipidana secara tidak adil berarti beratnya pidana harus seimbang/tidak kurang tetapi juga tidak lebih dengan beratnya delik "verdiend leed". Teori Leo Polak itu dikenal dengan "het leer der objectieve betreurens-swaardigheid atau objectieveringstheorie." (Van Bemmelen 1968: 23).
b. Teori tujuan/prevensi
Berhubung teori pembalasan kurang memuaskan, kemudian tim-
bul teori tujuan yang memberikan dasar pikiran bahwa dasar hukum dari pidana adalah terletak pada tujuan pidana itu sendiri. Pidana itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu, maka harus dianggap di samping tujuan lainnya terdapat tujuan pokok berupa mempertahankan keter¬tiban masyarakat (de handhaving der maatschappelijke orde). Menge-nai cara mencapai tujuan itu ada beberapa faham yang merupakan aliran-aliran dari teori tujuan (Teori tujuan juga dinamakan "de relatieve theorieen).''
=================================================
1. Prevensi umum (Generale preventie)
----------------------------------------------------------------------------------------------------Tujuan pokok pidana yang hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan kepada khalayak ramai/kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Menurut Vos bentuk teori prevensi umum yang paling lama berwujud pidana yang mengandung sifat menjerakan/menakutkan dengan pelaksanaannya di depan umum yang mengharapkan suggestieve terhadap anggota masyarakat lainnya agar tidak berani melakukan kejahatan lagi. Jadi agar anggota masyarakat lain dapat ditakutkan, perlu diadakan pelaksanaan pidana yang menjerakan dengan dilaksanakan di depan umum. Pelaksanaan yang demikian menurut teori ini memandang pidana sebagai suatu yang terpaksa perlu "noodzakelijk" demi untuk mempertahankan ketertiban masyarakat (H.B. Vos 1950: 13).
Apabila setiap orang mengerti dan tahu, bahwa melanggar peraturan hukum itu diancam dengan pidana, maka orang itu mengerti dan tahu juga akan dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukan. Dengan demikian tercegahlah bagi setiap orang untuk berniat jahat, sehingga di dalam jiwa orang masing-masing telah mendapat tekanan atas ancaman pidana, yang mengembangkan teori "psychologische zwang" dari Anselm Von Feuerbach dalam tahun lebih kurang 1800. Walaupun demikian ada kemungkinan kejahatan dilakukan karena berbakat jahat, yang tidak akan mungkin menghiraukan atas ancaman pidana itu saja, melainkan harus disertai menjatuhkan secara kongkret dan melaksanakan pidananya dengan nyata (de strafbedreiging, straf-oplegging, strafvoltrekking).
Keberatan atas teori Von Feuerbach itu dapat timbul pertama-tama karena ancaman pidana itu merupakan sesuatu hal yang abstrak, yaitu tercantum dalam peraturan bagi kejahatan yang bersangkutan yang belum tentu akan terjadi atau kadang-kadang perbuatan yang kongkret terjadi hanya kejahatan ringan saja, sedangkan yang kedua dalam menentukan pidana mungkin dengan sewenang-wenang, yaitu tidak ada keseimbangan antara beratnya pidana yang diancamkan dengan keadaan kejahatan yang kongkret dilakukan.
==================================================
2. Prevensi khusus (Speciale preventie)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------Aliran prevensi khusus mempunyai tujuan agar pidana itu mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan. Penganut aliran prevensi khusus antara lain Van Hamel dari Belanda dan Von Liszt dari Jerman.
Menurut Van Hamel, bahwa tujuan pidana di samping mempertahankan ketertiban masyarakat (teori tujuan), juga mempunyai tujuan kombinasi untuk menakutkan (afschrikking), memperbaiki (verbetering) dan untuk kejahatan tertentu harus membinasakan (onschadelijkmaking) (H.B. Vos 1950 : 16).
==================================================
3. Memperbaiki si pembuat (Verbetering van de dader)
------------------------------------------------------------------------------------Tujuan pidana menurut aliran ini ialah untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi manusia yang baik dengan reclassering. Menjatuhkan pidana harus disertai pendidikan selama menjalani pidana. Pendidikan yang diberikan terutama untuk disiplin dan selain itu diberikan pendidikan keahlian seperti menjahit, pertukangan dan Iain-lain, sebagai bekal kemudian setelah selesai menjalankan pidana.
==================================================
4. Menyingkirkan penjahat (Onschadelijk maken van de misdadiger)
-------------------------------------------------------------------------------------------------Adakalanya penjahat-penjahat tertentu karena keadaan yang tidak dapat diperbaiki lagi, dan mereka itu tidak mungkin lagi menerima pidana dengan tujuan pertama, kedua dan ketiga karena tidak ada manfaatnya, maka pidana yang dijatuhkan harus bersifat menyingkirkan dari masyarakat dengan menjatuhkan pidana seumur hidup ataupun dengan pidana mati.
==================================================
5. Herstel van geleden maatschappelijk nadeel
----------------------------------------------------------------------------------Tujuan pidana menurut aliran ini mendasarkan pada jalan pikiran bahwa kejahatan itu menimbulkan kerugian yang bersifat ideel (ideel nadeel) di dalam masyarakat, dan oleh karena itu pidana diadakan untuk memperbaiki kerugian masyarakat yang terjadi pada masa yang lalu.
==================================================
c. Teori gabungan :
------------------------------------------------------------------------------------Keberatan-keberatan terhadap teori pembalasan dan teori tujuan, dapat menimbulkan aliran ketiga yang mendasarkan pada jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan unsur-unsur pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada.
Hugo De Groot (Grotius) memandang teori gabungan ini sebagai pidana berdasarkan keadilan absolute "de absolute gerechtig-heid" yang berwujud pembalasan terbatas kepada apa yang berfaedah bagi masyarakat, dan terkenal dengan sebutan latin: "Puniendus nemo est ultra meritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccata puniuntur pro utilitate", yang dapat diartikan bahwa, : =tak ada seorang pun yang dipidana sebagai ganjaran, yang diberikan tentu tidak melampaui maksud, tidak kurang atau tidak lebih dari kefaedahan=. Aliran ini juga terdapat di dalam pendirian Rossi yang dengan teori "justice sociale" menyatakan bahwa untuk keadilan absolut hanya dapat diwujudkan dalam batas-batas keperluan "justice sociale." (D. Hazewinkel Suringa 1968: 545).
==================================================
Vos menerangkan bahwa di dalam teori gabungan terdapat tiga aliran yaitu:
1.Teori gabungan yang menitikberatkan pembalasan tetapi dengan maksud sifat pidana pembalasan itu untuk melindungi ketertiban hukum. Penegak aliran ini adalah Zeven Bergen yang menyatakan sifat pidana adalah pembalasan, tetapi untuk tujuan melindungi ketertiban hukum, untuk respek kepada hukum dan pemerintah.
Dan pada hakikatnya pidana itu hanya suatu "ultimatum remedium" (pada akhirnya yang dapat menyembuhkan yaitu suatu jalan yang terakhir boleh dipergunakan apabila tiada jalan lain (Mr. J.M. Van Bemmelen 1968: 14).
-------------------------------------------------------------------------------------
2. Teori gabungan yang menitikberatkan pada perlindungan ketertiban masyarakat. Teori ini dianut oleh Simons yang mempergunakan jalan pikiran bahwa secara prevensi umum terletak pada ancaman pidananya, dan secara prevensi khusus terletak pada sifat pidana menakutkan, memperbaiki dan membinasakan, serta selanjutnya secara absolut pidana itu harus disesuaikan dengan kesadaran hukum anggota masyarakat.
-------------------------------------------------------------------------------------
3. Teori gabungan yang dititikberatkan sama antara pembalasan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Penganutnya adalah De Pinto. Selanjutnya oleh Vos diterangkan, karena pada umumnya suatu pidana harus memuaskan masyarakat maka hukum pidana harus disusun sedemikian rupa sebagai suatu hukum pidana yang adil, dengan ide pembalasannya yang tidak mungkin diabaikan baik secara negatif maupun secara positif (H.B. Vos 1950: 16-19).
---------------------------------------------------------------------------------------------------Meskipun perkembangan tentang tujuan pidana telah mengalami kemajuan terutama disebabkan dari pengaruh ilmu tentang Penologi yang mempelajari pertumbuhan, arti dan faedah dari pemidanaan, akan tetapi pengaruh Penologi itu tidak mungkin dapat menghilangkan sama sekali dari aliran-aliran "strafrechtstheorieen" yang ada. Pada waktu sekarang telah banyak karangan Penologi yang menerangkan tentang perkembangan dan pelaksanaan "Correction" sebagai usaha dalam menghadapi orang-orang yang telah mendapat putusan pidana penjara, dengan cara progressif telah meniadakan sifat pidana dari pembalasan dan nestapa (leed) sama sekali dan menggantikan dengan pidana bimbingan dan pembinaan. Timbullah anggapan bahwa pembalasan dan nestapa telah dimulai dan selesai pada waktu orang (pelanggar hukum) itu dihadapkan di muka Pengadilan. Jadi sejak putusan Hakim pidana dijatuhkan, habislah sifat pembalasan dan nestapa dari pidana, yang selanjutnya tinggallah tugas bimbingan dan pembinaan narapidana sesuai dengan dasar pemidanaan "treatment".
===========================================================Indonesia memperkembangkan pengaruh dari Correction itu, yang dimulai tahun 1964/1966 telah diperkenalkan. "Pemasyarakatan" sebagai cara melaksanakan pidana dengan bimbingan dan pembinaan yang dipakai untuk menghadapi narapidana. Dalam hubungan ini kiranya dapat dikatakan bahwa idenya tetap mendasarkan pada aliran dari teori pidana gabungan, sedangkan pelaksanaan pedoman kerja para petugas dipergunakan pemasyarakatan bimbingan dan pembinaannya untuk pedoman kerja para petugas dipergunakan sistem pemasyarakatan.
Di dalam rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1968 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan pemidanaan dalam rumusan sebagai berikut: Maksud tujuan pemidanaan ialah:
1. Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk.
2. Untuk membimbing agar terpidana insaf dan men jadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna.
3. Untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.
4. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Empat unsur tujuan pidana tersebut dilaksanakan dengan cara kerjasama antara pemerintah bersama masyarakat, agar narapidana tidak terlepas sama sekali dari hakikat manusia, proses pelaksanaan pidana yang demikian itu dirumuskan dalam bentuk sistem pemasyarakatan.
Sistem pemidanaan dan susunan pidana di dalam WvS Nederlandse banyak dipengaruhi oleh aliran prevensi khusus yang bersifat verbetering. Dasar hukum pemidanaan (de grondslagen van het wetboek) di Nederland dapat dibaca lebih lanjut dari karangan Pompe tentang Handboek v.h. Ned. Strafrecht 1959.
Berbeda dengan pendapat Hazewinkel Suringa yang menyatakan bahwa WvS Nederlandse dengan adanya lembaga pelepasan bersyarat, pidana bersyarat, melarang pidana mati di luar negara dalam keadaan darurat, dan Iain-lain itu jelas menunjukkan tidak mengikuti teori absolut, dan perubahan-perubahan baru yang kemudian nampak "dualistische system", oleh karena itu hukum pidana di sana mempunyai tujuan yang kompromis (D. Hazewinkel Suringa 1968: 547).
Menurut literatur mengenai KUHP (UU 1/1946) dengan minilik sistem dan susunan yang masih belum berubah dari materi hukum induknya (WvS Ned) dapat dikatakan mempunyai tujuan pidana dengan aliran kompromis atau teori gabungan mencakup semua aspek yang berkembang di dalamnya. Sedangkan "pemasyarakatan" merupakan kristalisasi dari aspek-aspek pidana yang lebih diutamakan untuk membimbing dan pembinaan oleh petugas yang melaksanakan pidana.
Aliran kompromis atau teori gabungan yang mencakup semua aspek dapat dijumpai di dalam KUHP dari USSR 1958 pasal 20 yang artinya: "A penalty is imposed not only as a punishment for the crime committed but also has as its purpose the reformation and re-education of convicted persons in the spirit of an honest attitude to labour, strict observance of the law and respect for the rules of the socialist way of life, it also has the purpose of preventing further crime both on the part of those already convicted and on the part of the other persons. Punishment is not intended to inflict physical suffering or lower human dignity." (A. Trusov 1970; 214).
Pertumbuhan pidana baru yang mempunyai cara berpikir yang lebih sederhana dan agaknya mempunyai pengaruh kuat terhadap masyarakat Indonesia untuk menghadapi masalah tujuan pidana dan hukum pidana selama belum diciptakan konsepsi baru, yaitu pidana itu sebagai pembalasan bagi barang siapa yang bersalah melanggar norma-norma hukum, yang disingkat dengan nama "vergelding van schuld." Pidana mempunyai tujuan sebagai sanksi untuk mempertahankan ketertiban hukum, dan sebagai lembaga hukum yang memperhatikan kesejahteraan umum. Cara bekerjanya tujuan pidana itu, yang pertama sebanyak mungkin menuntut kesalahan (repressief) bagi siapa yang bersalah melanggar norma hukum, yang dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan itu, dan yang kedua untuk mencegah di mana perlu dan di mana mungkin atas pebuatan melanggar hukum yang akan datang yang disebut preventieve. Ada tiga lapisan yang harus dilalui sebagai pentahapan pidana yaitu pertama tahap pengancaman dan memperlakukan pidana yang disusun oleh pembentuk undang-undang, kedua tahap keputusan pidananya sebagaimana ditetapkan oleh Hakim, dan ketiga tahap pelaksanaan pidana atas putusan Hakim tersebut oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana.
Repressief dimaksudkan terutama dimulai pada tahap penetapan putusan Hakim, jika perbuatan yang dilakukan dengan kesalahan itu secara pasti dikenai pidana. Generale preventieve ditekankan pada tahap pengecaman pidana, sedangkan speciale preventieve berada pada tahap penerapan pidana yang mempunyai maksud untuk menakutkan, mendidik, dan membinasakan. Pengaturan pidana di dalam WvS Belanda diwujudkan dalam perbedaan antara pidana pokok yang masing-masing berdiri sendiri, dan pidana tambahan yang harus ditetapkan bersama-sama dengan pidana pokok. Di samping itu diadakan jenis "beveiligingsmaatregel" yang disingkat maatregel adalah merupakan sanksi yang tidak mempunyai maksud pembalasan tetapi tertuju pada usaha speciale preventie, yang diperuntukkan bagi kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak muda, kejahatan karena psychopath yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diperuntukkan sebagai tindakan khusus bagi kejahatan karena mata pencaharian atau kebiasaan (Mr. W.P.J Pompe 1959: 301).
Perbedaan antara pidana (Straf) sebagai tindakan khusus dan tindakan (maatregel) pada dasarnya ialah, pidana semata-mata memberikan penderitaan pada orang yang melakukan kejahatan dan tindakan untuk melindungi masyarakat serta memperbaiki orang yang melakukan kejahatan meskipun hal itu mungkin dirasakan sebagai penderitaan bagi yang bersangkutan.
==================================================
7. Determinisme dan Indeterminisme
-----------------------------------------------------------------------------------Pertentangan antara aliran klasik dan aliran modern, yang dilanjutkan dengan pertentangan antara teori pembalasan dan prevensi kemudian timbul pertentangan baru yang tidak kalah pentingnya yaitu antara determinisme dan indeterminisme.
Determinisme berpokok pangkal pada pendapat bahwa kehendak manusia untuk berbuat sesuatu itu tidak dapat secara bebas, karena terlebih dahulu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang terpenting oleh faktor lingkungan dan pribadi orang yang bersangkutan. Dalam menentukan kehendak manusia itu tunduk pada beberapa pengaruh karena faktor-faktor yang tidak dapat dikuasai oleh manusia. Penganut determinisme tidak mau mengakui "kesalahan" dan "pidana dengan dasar pembalasan." Manusia tidak dapat bersalah dan tidak dapat dihukum karena tidak mempunyai kebebasan menentukan kehendak. Pelanggar-pelanggar hukum hanyalah diambil tindakan untuk tunduk pada tata tertib hukum atau masyarakat.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------Indeterminisme berpendapat bahwa manusia dapat menentukan kehendaknya secara bebas, oleh karena itu dapat menentukan perbuatannya dengan bersalah, meskipun ada faktor-faktor lingkungan dan pribadi orang yang mempengaruhi penentuan kehendak manusia. Jadi pendirian indeterminisme bertolak belakang dengan determinisme.
-------------------------------------------------------------------------------------
Pertentangan kedua aliran itu dapat diatasi dengan cara kompromis yaitu mengakui dalam beberapa hal manusia dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan dan pribadi, akan tetapi masih menerima adanya kesalahan sebagai dasar untuk dipidana bagi pembuatnya. Masalah determinisme maupun indeterminisme masih mempunyai arti penting bagi penentuan pertanggungan jawab pidana dalam hukum pidana.
==================================================
8. Norma dan Sanksi di Dalam Hukum Pidana
-----------------------------------------------------------------------------------Setelah melihat bekerjanya tujuan hukum pidana dan pemidanaan, dapat dikatakan bahwa hukum pidana di dalam perumusannya pada tiap-tiap peraturan perundang-undangan harus memuat dua bagian pokok yaitu norma dan sanksi.------------------------------------Istilah norma itu sudah lazim dipakai, meskipun ada juga penulisan yang mengganti istilah itu dengan kaidah dan di Fakultas Hukum UGM oleh Prof. Djojodigoeno, S.H., dipergunakan istilah ugeran. Norma itu mempunyai inti nilai-nilai dalam satu rangkaian konsepsi abstrak yang hidup di antara kelompok manusia sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang dalam pergaulan dan perhubungan hidup bermasyarakat, dan mempunyai tugas untuk menjamin ketertiban hukum dalam masyarakat. Pembentuk hukum terutama dari pembentuk undang-undang (wetgever) itulah yang dapat menetapkan norma, sehingga sebagian besar norma-norma itu dapat dijumpai di dalam undang-undang. Bentuk norma di dalam undang-undang atau peraturan lainnya pada dasarnya berupa perbuatan yang dilarang atau keharusan berbuat (verboden of geboden).----------------------------Sanksi mengandung inti berupa suatu ancaman pidana (strafbedreiging), dan mempunyai tugas agar norma yang sudah ditetapkan itu supaya ditaati dan atau sebagai akibat hukum atas pelanggaran norma.
-------------------------------------------------------------------------------------
Norma dan sanksi di dalam undang-undang dapat disusun; "dilarang mengambil barang orang lain..." sebagai normanya; "diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah ( x 15)!..." sebagai sanksinya.
atau dapat disusun:
"diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun ..." sebagai sanksi; "pencurian yang didahului dengan kekerasan..." sebagai normanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------Vos menyebutkan adanya pendapat yang menyimpang dari pandangan yang lazim, seperti yang dikemukakan oleh Karl Binding bahwa norma tidak terdapat di dalam undang-undang akan tetapi di dalam kesadaran hukum yang tidak tertulis (ongeschreven publieke recht liggen). Apabila dengan contoh pencurian seperti tersebut di atas, berarti pencuri bukan melanggar undang-undang akan tetapi melanggar norma (De misdadiger overtreedt dan ook niet de strafwet, De misdadiger overtreedt de norm). --------------------------------------------------------------------------------------Jika demikian pencuri itu justru memenuhi apa yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga undang-undang dapat diperlakukan kepada pencuri, dan malahan Hakim dapat dikatakan melanggar undang-undang apabila tidak menjatuhkan pidana sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang itu.
Di dalam WvS itu tidak mengandung norma tetapi hanya terdapat strafbepalingen (peraturan hukum pidana). Binding juga menyebutkan bahwa di dalam menyusun undang-undang, akan terdapat "bianco strafbepalingen" yaitu sanksinya ditetapkan lebih dahulu tetapi normanya ditentukan kemudian, seperti rumusan pasal 122, 564 KUHP (art. 100,473 WvS Belanda). Di sinilah arti pentingnya pendapat Binding yang membuktikan bahwa norma dapat mempunyai kehidupan yang berdiri sendiri lepas dari sanksi. Tulisan Binding yang terkenal mengenai hal ini dinamakan "Die Normen und ihre Ubertretung" (H.B. Vos 1950: 30).
=================================================
9. Hukum Pidana Bersifat Hukum Publik
---------------------------------------------------------------------------------Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk menjamin ketertiban hukum dalam masyarakat, maka hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepada kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksudkan ialah mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat yang dalam hal tertentu kepentingan tersebut memerlukan, karena terjadinya peristiwa-peristiwa yang kongkret tidaklah semata-mata tergantung kepada kehendak individu atau pihak yang dirugikan.
Pompe menyatakan bahwa yang dititikberatkan oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya pada waktu sekarang adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat. Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya pidana, di situ bukanlah suatu hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan yang dirugikan, melainkan hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah terhadap pemerintah, yang ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. (W.P.J. Pompe 1959: 10).
Dengan demikian hukum pidana yang mempunyai hubungan hukum berdasarkan atas kepentingan masyarakat, mempunyai sifat "Hukum Publik". Sebagian besar sarjana hukum memandang hukum pidana sebagai hukum publik, meskipun ada beberapa pengecualian bagi terjadinya delik aduan yang masih diperlukan keikutsertaan individu yang dirugikan kepentingannya untuk membuat pengaduan sebagai syarat penuntutan perkara pidana.
Sabtu, 13 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar