BAB I. PENDAHULUAN
Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan. Sumber kejahatan korupsi banyak dijumpai dalam masyarakat modern dewasa ini, sehingga korupsi justru berkembang dengan cepat baik kualitas maupun kuantitasnya. Sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi diprioritaskan, namun diakui bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penaggulangan maupun pemberantasannya.
Korupsi merupakan perkara yang sulit proses pembuktiannya, terutama tindak pidana suap. Dalam praktek sistem hukum common law dan civil law, diakui oleh seluruh negara peserta konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegosiasi draf UNCAC bahwa suap (bribery) termasuk tindak pidana yang pelik. Suap semakin sulit dibuktikan jika penegak hukum selalu menilai tindak pidana itu “hal biasa” yang terjadi di dalam sistem birokrasi setiap negara, walau kehidupannya bagai kanker ganas dalam tubuh pemerintahan karena pergerakannya sangat sulit dideteksi.
Perbuatan korupsi dapat saja mempunyai dua motif sekaligus, yakni korupsi yang sepintas lalu hanya mendapatkan uang tetapi sesungguhnya sudah dipersiapkan untuk kepentingan politik, demikian pula korupsi yang kelihatannya hanya merugikan di bidang perekonomian tetapi dapat juga misalnya dipergunakan untuk mempengaruhi jalannya pemilihan umum agar mengalami kegagalan melalui manipulasi suara (Bambang Purnomo, 1983 : 14).
Kesulitan tersebut terutama terjadi dalam proses pembuktian. Hal ini dikarenakan korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasi yang memiliki intelektualitas tinggi (white collar crime). Untuk mengungkap perkara korupsi salah satu aspeknya adalah sistem pembuktian yang terletak pada beban pembuktian.
Dalam kasus ringan sampai yang besar, tindak pidana suap selalu terdengar tapi tidak tampak, kecuali jika salah satunya (pemberi atau penerima) mengaku atau mereka tertangkap tangan, seperti kasus Suparman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus Urip dari Kejaksaan Agung. Meskipun mereka tertangkap tangan akan tetapi karena mereka adalah orang orang yang mempunyai intelektual tinggi terutama di bidang hokum akan tetapi mereka tetap menolak dan atau tidak mengaku. Quo vadis, Jaksa Urip bekerja sendiri. Apakah masyarakat percaya dengan keterangannya tersebut???
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pembuktian yang menyimpang dari ketentuan pembuktian perkara pidana biasa. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
- Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap (Pasal 29 ayat (1) jo. ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil korupsi. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran (Pasal 29 ayat (4) jo. ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa (Pasal 30 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, isteri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa. Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa (Pasal 35 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
.
BAB II METODOLGI
Yang dimaksud dengan metode adalah cara-cara tertentu yang digunakan untuk memecahkan dan menganalisa masalah sehingga mendapatkan kesimpulan.
Prosedur pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelilitan ini adalah sebagai berikut:
1. Studi Pustaka
Studi pustaka ini dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan jalan mempelajari, menelaah dan mengutip data dari berbagai buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini
2. Studi Lapangan
Studi lapangan ini dilakukan untuk mendapatkan data primer, dalam hal ini penulis adalah pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Mantan Bupati Ciamis H.Oma Sasmita, SH,Msi selaku Penasehat Hukum Terdakwa sehingga data data yang disajikan adalah data data yang diperoleh secara langsung oleh Penulis;
BAB III. ANALISIS
Dari apa yang pernah penulis alami dan amati maka dalam kasus korupsi, ada beberapa hal yang memungkinkan untuk meminimalisir kesulitan-kesulitan yang diantaranya adalah :
1. Langkah hukum pertama, mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK baik sebelum, selama, maupun sesudah menjabat. Penyimpanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus dijamin kerahasiaan dan keamanannya. Pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan data awal yang dapat digunakan untuk memperoleh bukti awal yang cukup tentang dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
2. Langkah hukum kedua, menetapkan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagai tindak pidana. Tindak pidana ini terbukti jika penyelenggara negara tidak dapat membuktikan asal-usul yang sah peningkatan harta kekayaannya itu.
3. Langkah hukum ketiga, kriminalisasi perbuatan tersebut harus diperkuat dengan hukum pembuktian yang mewajibkan terdakwa (di persidangan) membuktikan keabsahan kepemilikan atas harta kekayaannya (pembuktian terbalik). Jaksa penuntut umum hanya menjelaskan atau menerangkan rincian data/informasi tentang harta kekayaan yang bersangkutan.
4. Langkah hukum keempat, pembekuan aset korupsi yang dilanjutkan dengan prosedur penyitaan dan perampasan aset yang diduga kuat berasal dari kejahatan dapat dilakukan baik sebelum (pre-trial seizure) maupun sesudah proses peradilan (post-trial seizure). Pre-trial seizure merupakan tindakan projustisia bersifat sementara, sedangkan post-trial seizure bersifat permanen. Kedua cara ini wajib melindungi harta kekayaan pihak ketiga yang beritikad baik.
Langkah hukum pertama sampai dengan keempat memerlukan dukungan kuat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga khusus yang memiliki tugas dan wewenang untuk menelusuri aliran dana dari harta kekayaan terdakwa.
5. Langkah kelima, jika langkah hukum pembuktian terbalik tidak digunakan, dapat digunakan sistem pembuktian berdasarkan prima facie evidence. Sistem pembuktian ini menggunakan fakta-fakta yang berkaitan satu sama lain baik secara langsung maupun tidak langsung (circumstantial evidence) berhubungan dengan peristiwa pidana dan menuju pada satu kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana dan seseorang tertentu adalah pelakunya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sistem pembuktian ini tersirat dalam ketentuan tentang kesaksian yang menentukan bahwa keterangan saksi-saksi (lebih dari satu orang) yang berkaitan satu sama lain dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu tindak pidana dan sekaligus membuktikan seseorang adalah pelakunya. Model sistem pembuktian di atas disebut sebagai cara mempermudah pembuktian dalam kasus tindak pidana yang berdampak luar biasa merugikan masyarakat luas.
Fakta fakta sebagaimana penulis uraikan di atas menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi masih jauh dari harapan bangsa ini. Kita masih harus banyak berharap akan kepiawaian penyidik dalam mengungkap kasus kasus korupsi. Penyidik harus tidak menggantungkan pembuktian dengan mengambil keterangan dari saksi yang sekaligus Terdakwa (memisahkan perkara/splitz).
Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Terdakwa dan akhirnya dalam persidangan muncul kesaksian yang kontradiksi karena hanya mendasarkan pada keterangan saksi yang berkepentingan dalam perkara tersebut;
Seyogyanya penyidik berupaya sedemikian rupa sehingga keterangan keterangan diambil dari saksi saksi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut, mengingat jika hal ini terus berlangsung maka akan terjadi kesalahan hakim dalam memberikan putusan; Ketika saksi saksi yang berstatus pula sebagai Terdakwa dalam kasus yang sama dengan register perkara yang berbeda sudah barang tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kebanyakan dari mereka sanggup berbohong meskipun sudah diangkat sumpah; Banyak muncul kesaksian yang bertentangan dengan keterangan Terdakwa yang tentu kita ketahui bahwa salah satu dari keterangan tersebut adalah bohong;
Dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis contohnya, bahwa Mantan Bupati Oma Sasmita memberikan keterangan selaku saksi bahwa ia tidak pernah memberikan ijin kepada Sekretaris Daerah Dedy Ahmad Riswandi tentang pengeluaran uang APBD meskipun dibantah oleh Terdakwa; Selanjutnya dalam kesaksian Dedy Ahmad Riswandi dengan Terdakwa Oma Sasmita masing masing tetap mempertahankan keterangan tersebut padahal tidak ada saksi lain yang mendukung fakta dimaksud; Pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memberikan putusan dengan pertimbangan bahwa saksi saksi diambil keterangannya dibawah sumpah dan menghukum kedua duanya;
Pertanyaannya adalah apakah saksi saksi yang berkepentingan seperti contoh tersebut patut diambil sumpah dalam memberikan keterangan di persidangan sedangkan jelas bahwa mereka berkepentingan dengan perkara tersebut.
Menurut Bambang Purnomo :
Adanya pembuktian khusus yang berlainan dengan perkara pidana biasa berhubung sangat sulitnya pembuktian perkara korupsi, dimana pembuat delik korupsi mempunyai kecakapan atau pengalaman dalam suatu pekerjaan tertentu yang memberikan kesempatan korupsi (Bambang Purnomo, 1984 : 67).
Menurut ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa hak-hak seorang terdakwa berdasarkan azas praduga tak bersalah terasa agak dikurangi. Alasan yang dipergunakan oleh pembentuk Undang-Undang adalah karena sulitnya pembuktian perkara korupsi dan bahaya yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi tersebut.
Salah satu ketentuan yang sangat menyimpang dari azas praduga tak bersalah adalah ketentuan mengenai pembagian beban pembuktian. Terdakwa diperkenankan oleh hakim untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi kewajiban Penuntut Umum untuk tetap membuktikan kesalahan terdakwa.
Menurut Bambang Purnomo :
Ketentuan seperti tesebut diatas memberikan gambaran watak hukum yang mengandung isi kontradiktif sekaligus menjamin dua macam kepentingan yang saling berhadapan, yaitu disatu pihak terdakwa telah dapat membuktikan menurut Undang-Undang bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lain pihak Penuntut Umum tetap mempunyai kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Bambang Purnomo, 1984 : 73).
Menurut Andi Hamzah :
Saksi yang sekaligus sebagai Terdakwa dalam perkara yang sama tidak layak untuk diangkat sumpah dalam persidangan (Andi Hamzah selaku Ahli dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ciamis dengan Terdakwa H.Oma Sasmita, SH, Msi)
BAB IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah penulis jelaskan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat berjalan dengan efeksif dan mencapai hasil yang optimal, apabila tidak disertai dengan pemahaman didalam mempersepsikan ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku. Disamping itu juga diperlukan sikap dan kemampuan yang lebih profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi terutama dalam mengungkapkan fakta melalui keterangan saksi saksi;
2. Faktor penghambat pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah :
a. Lemahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
b. Maraknya praktek mafia peradilan
c. Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara terselubung dan terorganisir sehingga mempersulit aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun pembuktiannya di pengadilan.
d. Kurang lengkapnya alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Pola perilaku korupsi selalu mengalami perkembangan dan peningkatan, sementara tingkat kemampuan dan keahlian aparat hukum cenderung bersifat tetap dan statis karena minimnya penyegaran kemampuan dan keahlian pihak yang berwenang melalui pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan pelatihan-pelatihan yang memiliki relevansi dengan penegakan hukum khususnya pelatihan tentang penanganan masalah korupsi;
Sabtu, 13 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar