Sabtu, 13 Februari 2010

PENDAHULUAN

Hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari berbagai sudat pandang, masing masing memiliki tujuan dari pandangannya tersebut. Para Hakim, Jaksa, Advokat dan para yuris yang bekerja dalam wilayah pemerintahan akan mengartikan hukum sebagai peraturan yang tidak diragukan lagi. Hukum ditampilkan dalam wujud perundang undangan. Para Profesional ini disebut sebagai Pemain (medespeler). Posisi mereka dalam hukum adalah melekat pada hukum itu sendiri. Kelompok ini dibutuhkan oleh masyarakat guna mendapatkan pedoman dan patokan konkret dalam kehidupan sehari-hari.

Berbeda dari kelompok tersebut diatas maka para ilmuwan hukum (scientist) melihat hukum dari sudut pandang bagaimana menemukan kebenaran hukum dan bukan keharusan menjalankan hukum dengan demikian kelompok ini melihat hukum sebagai obyek yang dipelajari dengan tujuan untuk mencari kebenaran. Kelompok inilah yang akan menyajikan kepada masyarakat tentang kebenaran dari hukum yang berlaku.

INDONESIA DAN HUKUM
Pada saat suatu lingkungan atau kelompok memunculkan apa yang dinamakan hukum maka pada saat itu pula apa yang dinamakan hukum tersebut telah memilah apa yang dinamakan ketertiban menjadi skema skema yang sempit dan kaku.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan demikian apa yang menjadi tujuan dalam bernegara bagi bangsa Indonesia ini adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum.

Oleh karenanya kemudian muncul pertanyaan untuk apa hukum dibuat? Apakah untuk mencapai ketertiban? Hukum adalah alat/sarana untuk mencapai ketertiban, akan tetapi untuk mencapai ketertiban hukum bukanlah satu satunya alat/sarana.


INDONESIA DAN KETERTIBAN
Apa yang akan terjadi apabila Indonesia bukan Negara hukum akan tetapi merupakan negara ketertiban? Hukum akan selalu mengacu pada asas Legalitas oleh karenanya bagi negara hukum hanya hal hal yang diatur oleh hukum tersebut yang akan diperhitungkan, semua hal yang ada/terjadi harus memiliki legalitas. Tanpa adanya hukum maka semua hal menjadi kosong/ tidak ada. Sedangkan Ketertiban lebih bersifat Sosiologis dan berorentasi pada kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Ketertiban tidak membutuhkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 163 jo 164 Reglemen Indonesia tentang Alat Bukti dan atau Pembuktian. Bagi Ketertiban cukup dengan kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Tatanan Sosiologis lebih bersifat alami sedangkan tatanan hukum lebih bersifat Legal. Hal ini disebabkan karena hukum penuh dengan konstruksi artificial yang artinya jauh dari sifat alami tersebut.
Hukum itu cacat sejak dilahirkan atau diundangkan, banyak factor yang turut ambil bagian dalam melahirkan cacat tersebut bahkan hukum bisa menjadi sumber bagi kejahatan. Sekalipun hukum dibuat dengan maksud baik tetapi kekurangcermatan dalam memahami keankea ragaman social dan budaya di Indonesia maka produk yang dihasilkan akan menimbulkan persoalan besar pada saat diterapkan di salah satu bagian wilayah negeri ini.


BUDAYA DILUAR HUKUM
Secara umum rakyat Indonesia mengartikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang dengan demikian hukumlah yang berkuasa. Setiap orang terikat oleh hukum itu sendiri dan sebaliknya setiap orang juga mengerti bahwa mereka bisa menggunakan hukum tersebut dalam menghadapi kesulitan.
Undang Undang Pornografi bisa menjadi contoh tentang politik pengaturan yang tidak baik. Dalam Tatanan Ketertiban Bangsa Indonesia maka tidak diperlukan adanya undang undang Pornografi karena ketika kenyataan dan proses nyata tersebut berlangsung, diterima dan dijalankan oleh masyarakat maka ketertiban tetap akan terwujud sekalipun bagi hukum hal tersebut merupakan pelanggaran. Undang Undang Pornografi akan relative berlaku apabila diterapkan di perkotaan namun akan lain hal nya ketika undang undang pornografi diterapkan di Pantai Kuta dimana “telanjang” adalah merupakan pemandangan sehari hari atau di Pedalaman Irian Jaya dimana penduduknya hanya menggunakan KOTEKA bagi laki laki.

Hukum tidak bisa mengesampingkan secara total bentuk bentuk tatanan social diseluruh wilayah negeri ini. Hukum ada jauh setelah tatanan social asli Indonesia yang sudah hadir dan berlaku sejak berabad abad silam.

Sebelum Indonesia lahir, tatanan social atau yang disebut juga hukum adat telah bercokol dan bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Tatanan social tersebut bekerja efektif berabad abad lamanya dan tidak tergeserkan oleh munculnya hukum modern, meskipun pada kenyataannya saat ini tatanan social atau hukum adat tersebut melayang dibawah permukaan (jika tidak boleh dikatakan tenggelam).
Di Jawa khususnya terdapat lebih dari 5 (lima) macam pencurian (nyolong, ngutil,nggabruh, ngecu,babah dll) akan tetapi di dalam Hukum positif yang berlaku saat ini Pencurian diartikan satu yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hak. Sebagai akibatnya maka penegak hukum hanya menggunakan satu patokan agar suatu perbuatan bisa dikatakan pencurian.


CARA BERHUKUM
Bangsa bangsa di dunia mempunyai cara cara tersendiri dalam menjalankan hukum, hal ini diakibatkan oleh akar akar social dan cultural masing masing Negara. Bangsa Indonesai tidak dapat mengarang sendiri tentang bagaimana akan berhukum akan tetapi hukum di Indonesia akan ditentukan oleh habitat social dan budaya bangsa Indonesia itu sendiri.

Bangsa Indonesia digolongkan menggunakan system hukum eropa continental yaitu cara hukum yang membutuhkan kecanggihan. Sistem hukum ini merupakan bangunan doktrin yang sangat artificial dan karenanya terpisah dari apa yang terjadi di masyarakat atau dari sisa kebudayaan.

Di Kabupaten Sleman, Propinsi DI Yogyakarta, pada saat ini berlaku keharusan berupa Peraturan Daerah bahwa setiap Penjual Hak Milik Atas Tanah tanpa kecuali harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana ketentuan ini dapat diberlakukan terhadap masyarakat pedesaan yang selama ini beranggapan bahwa “Adol lemah-lemahe dewe kok kudu nganggo golek NPWP barang” . (jual tanah sendiri kok mesti harus cari NPWP segala)

Pada dasarnya masyarakat tersebut tidak pernah menolak dan atau bisa memahami dan mengerti apabila diharuskan membayar Pajak atas penjualan bidang tanahnya tersebut akan tetapi ketentuan keharusan memiliki NPWP tersebut dirasa memberatkan. Dalam hal ini hukum atau aturan justru menggangu ketertiban yang diharapkan oleh masyarakat.

Lain halnya bangsa Inggris lebih mendasarkan pada pembentukan hukum secara spontan oleh masyarakat itu sendiri. Hukum dibangun menurut pikiran rakyat awam. Pada dasarnya hukum Inggris tidak melalui perancangan melainkan muncul secara lebih spontan dari interaksi anggota masyarakat atau disebut juga tradisi.

Lain Inggris lain pula Jepang, Suatu kehidupan yang khas berdasar budaya bangsa itu sendiri telah terbentuk kokoh selama ratusan tahun lamanya. Pada saat Jepang membuka diri terhadap dunia luar, kultur dan tradisi Jepang telah terbentuk dengan sangat kental sehingga penetrasi dari luar tidak mampu menggoyahkan. Bangsa Jepang telah hidup dengan hatinya. Hal inilah mengapa Jepang tidak mengalami transformasi social meskipun menjalani industrialisasi.

KEPASTIAN HUKUM

Ketika berbicara hukum maka hal yang paling urgen adalah kepastian hukum itu sendiri. Orang selalu berharap pada saat datangnya hukum maka datang pula sebuah kepastian.

Lahirnya suatu produk legislasi tidak secara otomatis akan munculnya kepastian hukum. Peraturan bukan satu satunya factor yang menyebabkan munculnya kepastian. Faktor lain yang mempengaruhi kepastian hukum diantaranya adalah budaya, tradisi, perilaku dan yang terpenting adalah pada saat kepeastian tersebut dikehendaki bahwa ia ada. Kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus diupayakan dan diperjuangkan dan tidak bisa datang dengan sendirinya. Kepastian hukum bergandengan erat pula dengan keinginan mempertahankan situasi yang ada atau status quo. Dengan demikian hukum tidak bisa berlaku secara letterlook, pasal demi pasal. Hukum tidak hanya berlaku atas dasar logika akan tetapi juga filosofi dan social.

Pada akhirnya kita sadari bahwa hukum itu penuh dengan dinamika dan gejolak, Hukum yang diunggulkan untuk mendatangkan ketertiban harus mengakui bahwa dalam diri hukum itu sendiri terdapat gejolak yang tanpa henti, Pada suatu ketika kehidupan bisa berjalan dengan tenang akan tetapi pada saat lain ketenangan itu harus diterobos untuk menciptakan ketertiban.

Meskipun hukum dirancang untuk mencapai ketertiban dan pada suatu ketika hukum relative berhasil menciptakan ketertiban namun dalam keberhasilan tersebut terdapat bibit bibit kegagalan. Orang akan semakin paham bahwa dalam ketertiban selalu ada ketidak tertiban. Hukum itu sendiri memang tidak pernah berjalan secara lurus lurus saja akan tetapi juga penuh gejolak dan dinamika, Hukum tidak hanya berjalan sebagai rule making melainkan juga rule breaking.

Menyadarai akan hal tersebut diatas saat ini kita memiliki apa yang dikenal dengan judicial review akan tetapai yang dibicarakan dalam konteks judicial review tersebut lebih bersifat mendasar dan filosofis yaitu pengakuan terhadap sahnya penafsiran yang berbeda mengenai teks hukum. Hak untuk menafsirkan dari perintah hukum didasari oleh pendapat bahwa perumusan suatu gagasan ke dalam peraturan tertulis belum tentu benar benar mampu mewadahi gagasan orisinal tersebut.

PENUTUP

Hukum tidak akan pernah berhenti bergerak selama manusia, masyarakat dan kehidupan bersama masih ada. Para Penegak hukum hanya merupakan salah satu mata rantai dalam perjalanan hukum itu sendiri sebab rakyatlah si pembuat hukum yang sesungguhnya.

Faktor dan peranan manusia merupakan hal utama yang menggerakkan dinamika hukum. Betapa manusia manusia itu selalu ingin memanfaatkan hukum betapapun kadang kadang manusia manusia itu ingin menghindar dari hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar