Kepada Yth :
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONSIA
Melalui Yth,
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Gajahmada
di-
JAKARTA
Dengan hormat,
Untuk dan atas namanya TEUKU ISKANDAR ALI berdasarkan kekuatan hukum surat kuasa khusus (terlampir) dalam hal ini selaku Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1427/Pid.B/2003/PN. JKT.PST tanggal 6 Spetember 2004;
Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan dan menandatangani Akta Permohonan Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2004;
Bahwa Memori Kasasi ini diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Penasehat Hukum pada tanggal…… Oktober 2004;
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan kasasi ini berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD TAUFIK Bin ABU BAKAR dan Terdakwa T. ISKANDAR ALI telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, akan tetapi tindak pidana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Para Terdakwa tersebut;
2. Melepaskan Terdakwa AHMAD TAUFIK Bin ABU BAKAR dan Terdakwa T.ISKANDAR ALI tersebut dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtvervoging);
3. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti yaitu :
• Satu buah Majalah Tempo edisi 03-09 Maret 2003;
• Dua lembar tulisan yang diketik, halaman pertama paling atas pojok ditulis Tempo New Room dan ditengah tulisan diberi judul Pasar Tanah Abang Masa Depan dan pada halaman kedua ditulis Juli Hantoro;
• Satu eksemplar surat kabar harian Koran Tempo edisi Kamis 20 Pebruari 2003
• Satu lembar tulisan yang pada baris pertama bertuliskan “ Wawancara dengan walikota Jakarta Pusat tentang Tanah Abang (u/majalah), Friday 28/Feb/2003, 14:46:02 By : Indradar dan yang paling bawah tertulis Indra Darmawan-Tempo New Room;
• Tiga lembar artikel yang diketik dengan judul Nasional Kebakaran Ada Tommy di Tanah Abang dan yang paling akhir terdapat tulisan Ahmad Taufik, Bernarda Rurit dan Cahyo Junaedy tanpa tanggal dan tandatangan;
• Tindasan surat No. 16/1.751 tanggal 8 Maret 2003 perihal tanggapan berita dan mohon ralat dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Kotamadya Jakarta Pusat yang ditujukan Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Majalah Tempo;
• Tulisan sebanyak 4 (empat) lembar yang paling atas tulisan tersebut terdapat judul “ Wawancara dengan Tomy Winata melalui telepon pada hari Kamis tanggal 27 Pebruariu 2003” Pewawancara Berbarda Rurit dan pada akhir tulisan tersebut tertulis “Bernarda Rurit” dalam kurung tanpa tanda tangan;
• Satu buah kaset merek Maxell yang dikaset tersebut tertulis TW.1;
• Asli surat dari Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 643/078.1 tanggal 13 Maret 2003;
Dipergunakan dalam perkara Bambang Harymurti;
5. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Adapun keberatan-keberatan dan alasan-alasan hukum Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
I. Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu;
MAJELIS HAKIM TIDAK MEMBERIKAN
PERTIMBANGAN YANG CUKUP
1. Bahwa Putusan Judex Factie dalam perkara ini berdasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Pemohon Kasasi dianggap telah dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan Pemohon Kasasi dianggap telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Bahwa menurut Judex Factie, Perbuatan Pemohon Kasasi tersebut berkenaan dengan adanya tulisan yang dimuat dalam Majalah Berita Mingguan Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul “Ada Tomy di ‘Tenabang?”. Bahwa berdasarkan penilaian Judex Factie, Pemohon Kasasi telah secara bersama-sama dengan Terdakwa lain dalam perkara ini melakukan perbuatan menyiarkan suatu pemberitaan bohong. Bahwa penilaian Judex Factie yang termuat dalam Putusannya tersebut terbukti telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap tulisan “Ada Tomy di Tenabang?” diawali dengan kata kata KONON yang menurut saksi MARYANTO, M.Hum (Saksi Ahli Bahasa Indonesia), kata konon bermakna KEMUNGKINAN, kata konon bersifat keraguan dari Penulis tentang suatu hal yang ditulisnya.
Bahwa menurut Saksi Prof. Dr. H. ANDI ABDULMUIS, S.H (Saksi ahli Pers/Jurnalistik/Hukum Media Massa), pemakaian tanda tanya pada artikel “Ada Tomy di ‘Tenabang?” dengan sub judul Konon Tomy Winata mendapat proyek renovasi pasar Tanah Abang, yang selanjutnya dalam berita tersebut termuat pula bantahan dari Tomy Winata sebagai sumber berita, adalah gaya jurnalistik dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa terhadap fakta hukum yang secara nyata-nyata menyebutkan tidak ada kebohongan dalam tulisan tersebut sebagaimana keterangan Saksi Ahli, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie. Bahkan sebaliknya, Judex Factie justru memberikan pertimbangan hukum seolah-olah Tomy Winata telah divonis oleh majalah Tempo mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 Milyar yang proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran.
Bahwa padahal dalam berita dimaksud Majalah Tempo bahkan telah menganulir keterlibatan Tomy Winata dalam kebakaran Pasar Tanah Abang tersebut.
2. Bahwa dalam pertimbangan tentang unsur Barang Siapa Judex Factie telah menegaskan bahwa Pemohon Kasasi adalah JURNALIS dengan pertimbangan :
“ Bahwa Terdakwa T.Iskandar Ali berkerja di TEMPO sejak tahun 2000 dengan jabatan Redaktur Utama….dst; Selanjutnya pada Pertimbangan Ad.2 Judex Factie memberikan pertimbangan “Bahwa Berita bohong dimaksudkan baik itu kepada sumber berita maupun isi berita yang tidak didukung oleh data data yang benar” ;
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum Judex Factie yang antara lain dimuat pada halaman 101-102 menyatakan:
“… dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan Para Terdakwa serta dikaitkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:… dst… Bahwa Terdakwa T. Iskandar Ali menerima naskah tulisan Terdakwa Ahmad Taufik untuk Tempo Edisi 3-9 Mater 2003, dengan judul “Ada Tomy di Tanah Abang?” dari Redaktur Pelaksana Wahyu Uriandari; Bahwa Terdakwa T. Iskandar Ali menambahkan kata-kata dalam tulisan tersebut dengan kata “Pemulung Besar” dan merubah judul tulisan menjadi “Ada Tomy di “Tenabang?”… dst …
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut sebenarnya Judex Factie mengakui berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan, terbukti Pemohon Kasasi dalam merubah judul dan menambah kata-kata dalam tulisan dimaksud adalah dalam rangka tugas kejurnalistikan Pemohon Kasasi sebagai Redaktur Utama Majalah Berita Mingguan Tempo sehingga dalam hal ini Pemohon Kasasi mempunyai tugas/kewajiban untuk mengedit termasuk di dalamnya adalah merubah atau menambah format tulisan agar tulisan yang dimuat enak dibaca dan perlu sebagaimana slogan dari Majalah Tempo; berdasarkan fakta ini terbukti Pemohon Kasasi dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah dalam rangka tugas sebagai wartawan;
3. Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya Pemohon Kasasi telah dipersalahkan oleh Judex Factie pada hal 121:
Menimbang bahwa Para terdakwa tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa Tomy Winata sebagai Pemulung Besar dan Para Terdakwa juga tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa Tomy Winata telah mengajukan proposal proyek renovasi Pasar Tanah Abang tiga bulan sebelum terjadi kebakaran;
Dalam hal ini Judex Factie tidak mempertimbangkan dan atau membedakan kebenaran jurnalis dan kebenaran yuridis padahal perkara ini adalah menyangkut profesi jurnalis yang menyuguhkan kebenaran yang akan terus berinteraksi dan dikoreksi.
Bahwa dari keseluruhan isi berita tersebut jelas dan tegas bahwa Majalah Tempo memberikan penegasan bahwa Tomy Winata tidak terlibat dalam kebakaran Pasar Tanah Abang.
4. Bahwa pada alinea ketiga berita Majalah Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 dan dalam pertimbangan hukum halaman 117 Risalah Putusan dalam perkara ini berbunyi :
“Suwarti dan rekan-rekanya mungkin menangguk lebih banyak penghasilan ketimbang sebelumnya. Tapi juga “Pemulung Besar” Tomy Winata…dst”
Dalam alinea ini jelas terdapat kata mungkin yang berarti belum pasti. Bahkan dalam berita tersebut Majalah Tempo telah memberikan ruang bagi ketidakterlibatan Tomy Winata dalam kebakaran Pasar Tanah Abang yang ditulis sebagai berikut:
“…Tomy Winata, 45 tahun juga menyangkal keterkaitannya dengan rencana renovasi Pasar Tanah Abang…dst”
Selain itu, pada alinea 9 tulisan tersebut telah menegaskan bahwa “Tomy Winata hanyalah seseorang yang terkena Getah” dari kebakaran tersebut. Dalam persidangan hal-hal tersebut diatas telah terungkap melalui alat bukti berupa Majalah Berita Mingguan Tempo Edisi 03-09 Maret 2003, keterangan Saksi Ahli Komunikasi, Ahli Bahasa dan Ahli Pers, yang pada pokonya menyatakan bahwa Tomy Winata hanyalah kena getah dan tentu saja orang lain yang makan nangkanya karena peribahasa ini diperuntukkan bagi 2 pihak yang disatu pihak mendapatkan sesuatu yang menyenangkan (nangka), dilain pihak mendapatkan sesuatu yang menyusahkan (getah).
4. Bahwa pada halaman 105 alinea 2 Pertimbangan Hukum dalam perkara ini berbunyi :
“….meskipun bukti tersebut tidak disita sebagaimana mestinya…dst”
namun pertimbangan ini bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan bahkan bertentangan pula dengan dictum angka 4; Bagaimana mungkin bukti yang tidak disita sebagaimana mestinya tersebut ditetapkan sebagai alat bukti;
MAJELIS HAKIM TELAH
MENGABAIKAN KETERANGAN SAKSI
1. Bahwa keterangan Saksi-saksi baik Saksi Fakta maupun Saksi Ahli oleh Judex Factie telah diabaikan. Hal ini dapat dijumpai antara lain pada Keterangan Saksi Bernarda Rurit, Saksi Juli Hantoro, Saksi Ahli KRMT.Roy Suryo, serta Bukti print out dari PT.Telkom.
Para saksi ini diperiksa di bawah sumpah dan memberikan kesaksian bahwa Tomy Winata benar telah diwawancarai namun dalam putusan keterangan saksi-saksi ini tidak dipertimbangan oleh Judex Factie.
2. Bahwa Ahli Bahasa memberikan kesaksian bahwa kata KONON dalam Bahasa Indonesia berarti KEMUNGKINAN, namun hal inipun tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie.
3. Bahwa dalam berita dimaksud terdapat tanda petik yang mengapit kalimat Ada Tomy di Tenabang? Sehingga tulisan tersebut selengkapnya adalah “Ada Tomy di Tenabang?” yang oleh ahli bahasa tanda petik tersebut diartikan sebagai makna yang tidak lugas terhadap kata/kalimat yang diapit oleh tanda petik tersebut.
Disamping tanda petik terdapat pula tanda tanya, setiap kalimat/ kata yang diakhiri dengan tanda tanya oleh Saksi Ahli Bahasa diartikan sebagai sebuah pertanyaan.
Bahwa tentang tanda kutip dan tanda tanya ini tidak pula dipertimbangkan oleh Judex factie.
MAJELIS HAKIM TIDAK KONSISTEN
DALAM PERTIMBANGANNYA
Bahwa untuk menyatakan Pemohon Kasasi bersalah Judex Factie telah menggunakan KUHPidana (menyebarkan berita bohong) sedangkan untuk menyatakan Pemohon Kasasi Lepas dari segala tuntutan, Judex Factie menggunakan UU Pers (Pertanggung jawaban Pers). Semestinya jika UU Pers digunakan dalam pertimbangan maka Judex Factie harus pula mempertimbangkan “apakah berita Majalah Tempo Edisi 03-09 Maret 2003 hal 30-31 tersebut melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan apakah tulisan tersebut telah sesuai dengan kode etik Jurnalistik”.
Bahwa karena produk yang dihasilkan oleh perbuatan Pemohon Kasasi adalah produk jurnalistik, maka apabila Tomy Winata selaku Pelapor dan orang yang merasa jadi korban tulisan Pemohon Kasasi seharusnya mengajukan keberatannya menurut hukum pers. Bahwa selanjutnya Judex Factie seharusnya konsisten menerapkan Undang_undang Pers dalam memberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan Putusan atas diri Pemohon Kasasi. Bahwa bila terbukti terdapat kesalahan hukum terhadap tulisan Pemohon Kasasi in casu, maka Judex Factie seharusnya menerapkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999:
“Pers wajib melayani Hak Jawab”
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999:
“Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
MAJELIS HAKIM TELAH MENGESAMPINGKAN
FAKTA FAKTA HUKUM
YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
1. Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum bahwa bukti-bukti yang digunakan untuk mempersalahkan Pemohon Kasasi adalah Surat bukti yang patut diduga dipalsukan (terhadap dugaan Pemalsuan ini telah kami laporkan kepada Mabes Polri dengan Surat LP. No. TBL/166/IX/2003/SIAGA-III tanggal 29 September 2003);
Bahwa namun Judex Factie justru mempertimbangkan bahwa :
“oleh karena isi surat tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa dan saksi saksi dipersidangan maka menurut Majelis Hakim berpendapat apa yang telah diuraikan dalam surat tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk sesuai dengan Pasal 184 KUHAP”;
Dalam hal ini Judex factie telah mengabaikan Fakta Hukum bahwa Dakwaan dan Tuntutan JPU didasarkan atas bukti yang diduga dipalsukan dan atau diduga disita secara tidak sah;
Bahwa bahkan Judex Factie menganggap bahwa bukti tersebut tidak pernah disita sebagaimana dimuat dalam halaman 105 alinea 2 Pertimbangan Hukum Risalah putusan dalam perkara ini yang berbunyi:
“….meskipun bukti tersebut tidak disita sebagaimana mestinya…dst”
Bahwa meskipun terhadap bukti yang menurut Judex Factie tidak disita, namun kenyataannya telah dipertimbangkan oleh Judex Factie sebagai Petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP.
2. Bahwa Judex Factie telah memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimuat dalam halaman 104 alinea 3 point 3 sebagai berikut:
“Bahwa Gubernur DKI Jaya, Walikota Jakarta Pusat dan Saksi Tomy Winata, telah membantah secara resmi Tomy Winata telah mengajukan Proposal renovasi pasar Tanah Abang tiga bulan sebelum terjadinya kebakaran di Pasar Tanah Abang, sebagaimana termuat dalam Berita majalah Mingguan Tempo Edisi 3-9 Maret 2003”
Bahwa telah terungkap dipersidangan, bantahan Gubernur DKI Jaya melalui suratnya No. 643/078.1 tertanggal 13 Maret 2003 tersebut adalah patut diduga dipalsukan karena Pihak Mabes Polri telah menyita surat tersebut pada tanggal 11 Maret 2003 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 Maret 2003. Dengan demikian adalah wajar jika muncul dugaan Surat Bantahan Gubernur DKI Jaya tersebut adalah surat palsu atau dipalsukan.
Bahwa dalam hal melihat dugaan pemalsuan ini sebenarnya tidak diperlukan seorang ahli hukum karena seorang Mahasiswa Fakultas Ekonomi pun akan paham bahwa hal tersebut merupakan dugaan pemalsuan atau setidak-tidaknya alat bukti tersebut tidak sah karena bagaimana mungkin penyitaan dilakukan terhadap sesuatu yang belum ada, namun fakta ini diabaikan pula oleh Judex Factie.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Bahasa yang terungkap di persidangan, terbukti yang dimaksud dengan Pemulung Besar yang diberi tanda kutip (“Pemulung besar”) adalah tidak sama dengan Pemulung Besar tanpa tanda kutip (Pemulung Besar). Oleh Ahli Bahasa tanda petik tersebut diartikan sebagai makna yang tidak lugas terhadap kata/kalimat yang diapit oleh tanda petik tersebut (arti konotatif).
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan Tomy Winata adalah seorang Pemulung Besar. Bahwa bagaimana mungkin Pemohon Kasasi akan membuktikan hal tersebut sedangkan Pemohon Kasasi dalam tulisannya tidak pernah bermaksud mengatakan Tomy Winata adalah seorang Pemulung Besar dalam arti yang lugas;
Bahwa dengan demikian Judex Factie telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dengan menginterpretasikan bahwa tulisan dalam berita Majalah Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 yang memuat kata “Pemulung Besar” adalah dalam pengertian lugas atau yang sebenarnya. Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Factie dalam Putusannya adalah sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
4. Bahwa sebelum dimuat dan diterbitkannya berita “Ada Tomy di ‘Tenabang?” Majalah Berita Mingguan Tempo telah melakukan investigation reprting, checking yang berbentuk wawancara terhadap para pihak yang terkait termasuk kepada Tomy Winata yang ternyata membantah keterlibatannya dalam kebakaran Pasar Tanah Abang dan hal ini secara tegas telah dituangkan dalam berita tersebut yang berbunyi:
“ Tomy Winata, 45 tahun juga menyangkal keterkaitannya dengan rencana renovasi Pasar Tanah Abang…dst… “
Kalimat ini menyuguhkan fakta bahwa menurut Tomy Winata, ia tidak terkait dengan rencana renovasi pasar tanah abang.
Bahwa pada hal 109 alinea 6 Putusan Judex Factie memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa diterbitkannya berita tentang ada Tomy di Tenabang telah menggiring pembacanya seolah-olah Tomy Winata yang berada di belakang terjadinya kebakaran tersebut karena dalam sub judul berita disebutkan bahwa Tomy Winata telah mengajukan proposal Renovasi Pasar Tanah Abang tiga bulan sebelum terjadinya kebakaran tersebut”.
Bahwa kata seolah-olah yang dimaksud oleh Judex Factie sesungguhnya sama dengan kata Konon yang artinya bukan sebenarnya. Bahwa selanjutnya Judex Factie telah mengabaikan atau lupa atau melupakan bahwa yang termuat dalam berita Majalah Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 adalah bahwa:
Konon Tomy Winata mendapat proyek renovasi pasar Tanah Abang senilai Rp.53 Milyar, proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran.
Bahwa pengertian kata Konon tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie meskipun dalam persidangan jelas-jelas terbukti kata Konon bermakna kemungkinan.
5. Bahwa terhadap Pertimbangan Judex Factie halaman 103 yang antara lain menyatakan:
1. Apakah benar ada Tomy di “Tenabang”
Dalam berita Majalah Mingguan Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 hal 30-31 terdapat berita yang berjudul Ada Tomy di Tenabang diantara tanda petik dan dengan tanda tanya yang secara specifik tertulis “Ada Tomy di Tenabang?”. Kalimat ini oleh saksi ahli diartikan sebagai kalimat tanya yang diajukan oleh wartawan sehingga jika Judex Factie mencari kebenaran keberadaan Tomy di Tenabang dalam kasus ini maka tidaklah relevan karena faktanya bahwa wartawan Majalah Tempo-pun sedang melakukan hal yang sama.
Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi BERNARDA RURIT VERONI WIDIARISTIN dalam persidangan, terbukti Saksi pernah mewawancarai Tomy Winata mengenai adanya rumors keterlibatan Tomy Winata dalam kebakaran Pasar Tanah Abang. Bahwa keterangan Saksi ini didukung oleh keterangan Saksi JOHAN BUDI SAPTO, Saksi PRASI DONO, Saksi CHOLID RUDIANTO, serta Saksi Ahli K.R.M.T. ROY SURYO NOTODIPROJO (Ahli Telematika). Bahwa hasil wawancara tersebut yang mana di dalamnya terdapat bantahan Tomy Winata mengenai rumors keterlibatanya pada kebakaran Pasar Tanah Abang, juga telah dimuat dalam tulisan “Ada Tomy di ‘Tenabang?”.
2. Apakah benar Tomy Winata telah mengajukan proposal Renovasi Pasar Tanah Abang Tiga Bulan sebelum terjadinya kebakaran sebagaimana yang telah diberitakan Mingguan Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 tersebut.
Kalimat yang terdapat dalam berita majalah Tempo Edisi 3-9 Maret 2003 adalah:
“Konon Tomy Winata mendapat proyek renovasi pasar Tanah Abang senilai Rp.53 Milyar, proposalnya sudah diajukan sebelum kebakaran”.
Pada kalimat ini jelas dan tegas diawali dengan kata konon yang menurut saksi ahli berarti kemungkinan; Menurut saksi ahli bahasa kalimat tersebut diatas berarti:
“barangkali Tomy Winata memperoleh Proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang bernilai 53 milyar karena ia telah mengajukan proposal untuk proyek itu sebelum ada kebakaran, karena itu Tomy Winata nantinya mungkin menangguk/memperoleh untung dari musibah kebakaran tersebut, seperti halnya pemulung yang bernama Suwarti dan rekan rekannya”.
Sehingga adalah tidak tepat dan bertentangan dengan fakta yang ada jika Judex Factie mempertanyakan kebenaran sebuah kemungkinan sebagaimana disajikan oleh Majalah Tempo dalam Edisi 3-9 Maret 2003 tersebut.
3. Apakah benar Tomy Winata telah mendapatkan keuntungan besar dari peristiwa terbakarnya Pasar Tanah Abang sehingga Tomy Winata dikatakan sebagai “Pemulung Besar” yang disamakan dengan Pemulung Suwarti yang telah mendapatkan keuntungan dari hasil memulung barang barang bekas kebakaran di Pasar Tanah Abang.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni menurut Keterangan Saksi Ahli Pers, Saksi Ahli Komunikasi maupun Saksi Ahli Bahasa, “Pemulung Besar” yang dimaksud Majalah Tempo adalah tidak sama dengan Pemulung Suwarti.
II. Judex Factie dalam mengadili tidak melaksanakan ketentuan Undang Undang
UNDANG UNDANG NO.40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
TELAH DIABAIKAN OLEH JUDEX FACTIE
1. Bahwa Undang Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers mengatur seluruh kegiatan, hak dan kewajiban pers serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan hukum pers.
Bahwa terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Pers maka Pasal 18 ayat 2 Undang Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers mengatur sebagai berikut : “ Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2. Bahwa Saksi Ahli Pers dan Komunikasi antara lain Hinca IP.Panjaitan, Abdullah Alamudi, Leo Batubara memberikan kesaksian dibawah sumpah bahwa berita “Ada Tomy di Tenabang?” telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Cover Both Side, dan telah mempunyai kebenaran yang bersifat jurnalis.
Bahwa meskipun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menyatakan tulisan “Ada Tomy di ‘Tenabang?” telah sesuai dengan kaidah jurnalistik, namun Judex Factie tetap mengabaikan fakta tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa tidak memberikan kebenaran yuridis sebagaimana Pertimbangan halaman 102:
“Berita bohong dimaksudkan baik itu kepada sumber berita maupun isi berita yang tidak didukung oleh data- data yang benar”
Padahal Majalah Tempo telah mempunyai data-data yang kredibel dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta yang terpenting adalah mempunyai kebenaran yang bersifat jurnalis.
III. Judex Factie telah melampaui batas wewenangnya
Bahwa Pemohon Kasasi adalah seseorang yang sedang menjalankan Profesi Jurnalistik dan terikat dengan Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa Judex Factie dalam Pertimbangannya halaman 102 point 2 menyebutkan:
“Bahwa Terdakwa T.Iskandar Ali bekerja di Tempo sejak tahun 2000 dengan jabatan Redaktur Utama dan tugas sehari hari melakukan editing terhadap naskah dari redaksi dan tulisan tulisan dari penulis serta membantui mengedit buku produksi Tempo”
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum ini memperkuat alasan bahwa semestinya Judex Factie menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini karena kasus ini merupakan wewenang Dewan Pers sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf c dan d Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat 2 huruf c Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik”
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat 2 huruf c Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, secara tegas diatur:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
Bahwa mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana diterangkan diatas, sudah semestinya peradilan umum dalam hal ini Judex Factie tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara ini karena perkara ini berhubungan dengan jurnalistik.
Berdasarkan hal hal tersebut Pemohon Kasasi mohon Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk berkenan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam perkara No. 1427/Pid.B/2003/PN. JKT.PST tanggal 6 Spetember 2004 Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
2. Membatalkan Putusan dalam perkara No. 1427/Pid.B/2003/PN. JKT.PST tanggal 6 Spetember 2004 Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
3. Menyatakan Pemohon Kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaaan Kesatu Primair maupun Kesatu Subsidair dan atas dakwaan Kedua Primair maupun Kedua Subsidair;
4. Membebaskan Pemohon Kasasi dari semua dakwaan tersebut di atas atau setidak tidaknya melepaskan Pemohon Kasasi dari segala tuntutan hukum;
5. Memulihkan hak - hak Pemohon Kasasi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar